Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Rekonsiliasi Bukan Artinya Bergabung

Kompas.com - 11/07/2019, 09:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD mengatakan, rekonsiliasi selepas Pemilihan Presiden 2019 merupakan suatu keharusan.

Namun, Mahfud menyebut, rekonsiliasi tidak boleh diartikan bergabungnya dua pihak yang bertentangan dalam Pilpres 2019 yang didasari kepentingan politik.

"Rekonsiliasi itu bukan artinya bukan harus bergabung. Rekonsiliasi itu menghentikan pertikaian politik, kembali ke posisi masing-masing," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu di Kalibata, Rabu (10/7/2019) malam.

Oleh karena itu, menurut Mahfud, tetap perlu ada yang ambil bagian sebagai oposisi pemerintah pasca-rekonsiliasi. 

"Yang mau opisisi, oposisi, yang mau koalisi, koalisi baik-baik. Jangan punya agenda tersembunyi dari sebuah koalisi maupun oposisi," ujar dia. 

Baca juga: Rizieq Jadi Syarat Rekonsiliasi, Mahfud Bilang Jangan Campur Aduk Hukum dan Politik

Ia pun yakin rekonsiliasi tersebut tengah berproses dan akan berakhir baik.

Rizieq jadi syarat rekonsiliasi

Terkait rekonsiliasi yang tengah dibangun pihak Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mahfud tak sepakat akan syarat yang diajukan pihak Prabowo-Sandi.

Mereka mengajukan syarat pemulangan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi.

Menurut Mahfud, urusan politik sedianya tak dicampur aduk dengan urusan hukum.

Adapun Rizieq pernah menjadi tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya.

Selain itu, ia dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila. Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka.

Namun, kedua kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh polisi. Selain dua kasus tersebut, Rizieq merupakan pihak terlapor di beberapa laporan kepolisian yang diadukan masyarakat.

Baca juga: TKN: Rekonsiliasi Tidak Bisa Dibarter dengan Kasus Hukum Rizieq Shihab

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberi sinyal kasus-kasus tersebut belum selesai.

Ia mengatakan, penyidik yang akan mendalami apakah laporan terkait Rizieq Shihab itu bisa dilanjutkan atau tidak.

Akhir pilpres 2019

Seperti diketahui, kontestasi Pilrpes 2019 berakhir setelah KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berlaga di Pemilu 2019 diharapkan melakukan rekonsiliasi demi mempersatukan kembali masyarakat yang terpecah akibat Pilpres 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com