Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rieke Ajukan Diri jadi Jaminan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril

Kompas.com - 10/07/2019, 23:02 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI-P Rieke Diah Pitaloka mengajukan diri menjadi jaminan penangguhan penahanan bagi Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena merekam percakapan mesum kepala sekolahnya.

Rieke menandatangani surat pengajuan penangguhan di hadapan Baiq Nuril, yang datang ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (10/7/2019).

"Saya sebagai anggota DPR menjamin terpidana akan patuh mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Rieke membacakan isi surat yang baru saja ditandatanganinya.

Baca juga: Wapres Sebut Tak Ada Kendala untuk Beri Amnesti Baiq Nuril

Rieke menjamin Nuril tidak bakal kabur dan kooperatif mengikuti proses hukum. Pertimbangan lainnya adalah Nuril seorang ibu yang masih mengurus anak-anaknya.

Rieke mengaku akan mengajukan surat tersebut kepada Kejaksaan pada Jumat lusa. Ia berharap Kejaksaan mau menangguhkan eksekusi terhadap Nuril sampai ada kejelasan terkait amnesti yang akan diberikan oleh Presiden.

"Sepengetahuan kami pemerintah sedang melakukan kajian yang cukup serius terkait amnesti ini. Kita juga tidak minta tergesa-gesa, silahkan lakukan kajian dulu. Kami tidak ingin intervensi karena itu hak preogratif Presiden," kata dia.

Baca juga: Menangis di Gedung DPR, Baiq Nuril Yakin Keadilan Akan Terwujud

Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya juga memastikan pihaknya tidak akan buru-buru mengeksekusi Baiq Nuril. Pihak Kejaksaan juga akan menunggu sampai proses amnesti selesai.

"Kita kan lihat dulu seperti apa. Nanti Pak Presiden juga akan mrmberikan kebijakan seperti apa karena beliau juga punya kewenangam untuk itu," kata Prasetyo.

Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, pembahasan pendapat hukum bagi amnesti Baiq Nuril sudah mencapai 70 persen.

Baca juga: Menkumham Sebut Pembahasan Amnesti Baiq Nuril Sudah 70 Persen

Menurut Yasonna, pertimbangan dari para ahli hukum dibutuhkan supaya pendapat hukum yang dibuat mempunyai argumen kuat ketika Presiden mengajukan pertimbangan amnesti ke DPR nantinya.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Baca juga: Anggota Komisi III Buka Pintu Bila Jokowi Pertimbangkan Amnesti Baiq Nuril

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA. 

Kompas TV Baiq Nuril Maknun tak berhenti berjuang mencari keadilan. Nuril kini tengah berupaya untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi untuk lepas dari jerat hukum. Sementara Kejaksaan Agung memastikan belum akan mengeksekusi Nuril. #BaiqNuril #KejaksaanAgung #PresidenJokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com