Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati DKI Jakarta Terima Berkas Perkara Kivlan Zen

Kompas.com - 09/07/2019, 19:33 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima empat berkas perkara tujuh tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional dari penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (8/7/2019).

Salah satunya adalah berkas Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen

Sementara berkas kedua atas nama Atnil, dan berkas ketiga atas nama tersangka H. Kurniawan alias Iwan, Azwarmi alias Armi, Irfansyah alias Ifan, dan Tajudin alias Udin. 

Baca juga: Rabu, Kuasa Hukum Kivlan Zen akan Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY

"Berkas IV atas nama tersangka Asmaizulfi alias Vivi," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri melalui keterangan tertulis, Selasa (9/7/2019). 

Mereka yang jadi menargetkan pembunuhan atas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan.

Lalu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere, dan Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.

Kivlan kini ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka lainnya. 

Setelah penerimaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas yang telah diterima dalam waktu 14 hari.

Baca juga: Kivlan Zen Dukung Pelaporan Hakim Praperadilan ke KY

Bila dinyatakan lengkap, penyidik dapat melimpahkan tersangka dan barang bukti. Namun, jika diyatakan tidak lengkap, berkas akan dikembalikan.

"Sedangkan apabila terdapat kekurangan dalam hal formil dan materiilnya, maka JPU akan mengembalikan lagi berkas-berkas tersebut dengan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Kompas TV Berikut ini tiga berita terpopuler yang disampaikan Jurnalis KompasTV, Cindy Permadi: <ol> <li>Jenazah Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho dimakamkan di Boyolali, Jawa Tengah. Pemakaman dilakukan secara semi militer.</li> <li>Sidang pra-peradilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen ditunda hingga dua minggu ke depan.</li> <li>Terpidana kasus penyebaran percakapan berkonten asusila, Baiq Nuril mendatangi kantor Kemenkumham. Ia dengan Menkumham, Yasonna Laoly membahas permohonan pemberian Amnesti untuk dirinya.</li> </ol> #top3news #ripsutopo #baiqnuril
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com