JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima empat berkas perkara tujuh tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional dari penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (8/7/2019).
Salah satunya adalah berkas Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen.
Sementara berkas kedua atas nama Atnil, dan berkas ketiga atas nama tersangka H. Kurniawan alias Iwan, Azwarmi alias Armi, Irfansyah alias Ifan, dan Tajudin alias Udin.
Baca juga: Rabu, Kuasa Hukum Kivlan Zen akan Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
"Berkas IV atas nama tersangka Asmaizulfi alias Vivi," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri melalui keterangan tertulis, Selasa (9/7/2019).
Mereka yang jadi menargetkan pembunuhan atas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan.
Lalu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere, dan Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.
Kivlan kini ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka lainnya.
Setelah penerimaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas yang telah diterima dalam waktu 14 hari.
Baca juga: Kivlan Zen Dukung Pelaporan Hakim Praperadilan ke KY
Bila dinyatakan lengkap, penyidik dapat melimpahkan tersangka dan barang bukti. Namun, jika diyatakan tidak lengkap, berkas akan dikembalikan.
"Sedangkan apabila terdapat kekurangan dalam hal formil dan materiilnya, maka JPU akan mengembalikan lagi berkas-berkas tersebut dengan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.