Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Belum Dapat Laporan Terkait Hakim yang Putuskan PK Baiq Nuril

Kompas.com - 08/07/2019, 17:22 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menyatakan, masyarakat bisa melaporkan hakim yang memutuskan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang malah mendapat vonis pengadilan akibat merekam aksi pelecehan itu.

Hingga saat ini, menurut Sukma, KY belum menerima laporan apa pun.

"Terhadap putusan PK belum ada laporan yang diajukan ke KY," ujar Sukma di Gedung KY, Jakarta, Senin (8/7/2019).

"Masyarakat tetap bisa (melaporkan ke KY). Jadi kemarin sudah ada yang melaporkan ke KY terkait dengan putusan kasasi. Sudah diputuskan sekiranya bila ada lagi yang menyampaikan laporannya ke KY atas putusan PK, silakan. Nanti akan kami periksa lagi," kata Sukma.

Sukma mengatakan, pada pelaporan saat di tingkat kasasi, KY telah memeriksa hakim yang memutus perkara tersebut. Hasilnya, KY tak menemukan adanya pelanggaran kode etik pada hakim tersebut.

Baca juga: Komnas Perempuan Desak Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Karena itu, di tingkat kasasi, KY menghormati putusan hakim MA yang menangani perkara Baiq Nuril.

"Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan dan ternyata laporan tersebut itu semata-mata terkait pertimbangan hakim dalam putusannya dan putusan hakim," ujar Sukma.

"Dalam hal itu KY harus mengikuti sebagaimana di negara lain dimana kita secara universal perlu menghormati independensi hakim. Karena itu khusus apabila terkait dengan pertimbangan hukumnya terkait dengan putusannya. Kami menghargai yang sudah diputuskan," kata dia.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril di kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Baiq Nuril kini berharap kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti. Tim kuasa hukum Baiq Nuril pun berencana mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Seiring dengan rencana tersebut, kuasa hukum Baiq Nuril juga akan bertemu DPR untuk meminta dukungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com