Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Eksekusi Baiq Nuril, Ini Komentar Jaksa Agung

Kompas.com - 06/07/2019, 07:49 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal, sebelum ke tahap eksekusi.

Putusan MA itu membuat Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

"Kita tunggu seperti apa (salinan putusan), nanti kita pelajari seperti apa, karena hukum kan juga bukan hanya kepastian dan keadilan saja tapi juga kemanfaatan juga, kita lihat nanti," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: PK Ditolak MA, Baiq Nuril Terpukul

Sebelumnya, Prasetyo mengatakan pihaknya telah memberikan kebijakan khusus kepada Nuril. Sebelum mengajukan PK, Kejaksaan Agung telah menunda eksekusi Nuril.

Keputusan penundaan eksekusi diambil menyusul polemik yang berkembang di masyarakat bukan saja di level lokal, namun sudah dalam skala nasional.

Dengan adanya putusan terhadap PK yang diajukan, Prasetyo berharap agar semua pihak memahami putusan oleh MA tersebut.

Jika sudah sampai ke PK, maka seluruh tahapan hukum sudah dilalui.

Baca juga: Baiq Nuril Tak Ajukan Grasi, Berharap Amnesti Jokowi

Prasetyo berharap agar reaksi-reaksi yang kontraproduktif dengan penegakan hukum tidak muncul pasca-putusan tersebut.

"Tinggal kita lihat nanti seperti apa. Saya harapkan tidak ada lagi reaksi-reaksi yang itu nantinya justru kontraproduktif untuk penegakan hukum," katanya.

Kasus bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril.

Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Baca juga: Baiq Nuril, dari Vonis Bebas hingga Berharap Amnesti Jokowi...

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Akibatnya, MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

"Dalam perkara a quo, terdakwa atau pemohon PK merekam pembicaraan via HP antara korban dan terdakwa ketika korban menelepon terdakwa sekitar satu tahun lalu," tutur juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).

Andi juga menegaskan, terdakwa menyerahkan ponsel miliknya kepada orang lain.

Kemudian, informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan bermuatan tindak kesusilaan dapat didistribusikan dan diakses. Hal itu tidak dapat dibenarkan.

Maka dari itu, lanjutnya, atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com