Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Dukung Upaya Pengajuan Amnesti Baiq Nuril

Kompas.com - 05/07/2019, 19:35 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu mendukung permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril Maknum, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram.

Amnesti diajukan kepada Presiden Joko Widodo setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.

"Presiden bisa memberikan amnesti berupa pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu," ujar Masinton saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Baiq Nuril Tak Ajukan Grasi, Berharap Amnesti Jokowi

Menurut Masinton, Komisi III pasti akan melihat unsur keadilan yang hidup di masyarakat dalam memberikan pertimbangan.

"DPR pasti mempertimbangkan unsur keadilan yg hidup dalam masyarakat," kata Masinton.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang- orang yang diberikan amnesti dihapuskan.

Sementara dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945

Namun demikian Masinton belum dapat memastikan secara spesifik pertimbangan apa yang akan diberikan oleh Komisi III.

Ia mengatakan, pertimbangan tersebut secara teknis harus dibahas dulu dalam rapat di DPR.

"Teknis dan mekanismenya harus dibahas oleh DPR," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi berharap Presiden Joko Widodo memberikan amnesti terhadap Nuril.

Joko mengatakan, amnesti Jokowi merupakan harapan yang ditunggu oleh Nuril.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mataram sempat membebaskan Nuril 2017 silam. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.

MA mengabulkan kasasi dengan menghukum Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Pengacara: Baiq Nuril Siap Jalankan Putusan Meski Kecewa

Hakim MA menilai hukuman itu dijatuhkan pada Nuril lantaran telah merekam percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, H Muslim. Perbuatan Nuril dinilai membuat keluarga besar Muslim menanggung malu.

Nuril kemudian mengajukan Permohonan PK terhadap putusan MA, Nomor 574K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018, Juncto putusan Pengadilan Negeri Mataram, Nomor 265/Pos.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26 Juli 2017.

Namun, MA menolaknya, Atas penolakan itu, Nuril akan menghadapi hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kompas TV Sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus UU ITE kembali digelar Rabu (16/1) siang di Pengadilan Negeri Mataram. Dalam persidangan kali ini, jaksa tetap menyatakan Nuril bersalah dan melanggar UU ITE.<br /> <br /> Jaksa menilai Baiq Nuril bersalah dan telah melakukan pelanggaran UU ITE lantaran merekam, mentransmisikan, dan menyebarluaskan percakapan asusila mantan atasannya yang juga mantan Kepala SMA 7 Mataram, Muslim.<br /> <br /> Kuasa hukum Nuril meminta hakim agar pihaknya menghadirkan saksi ahli atas tanggapan jaksa, tetapi majelis hakim yang diketuai Sugeng Jauhari menolaknya.<br /> <br /> Hakim menolak dengan alasan tidak relevan karena hakim di Pengadilan Mataram hanya sebagai moderator dan yang memutuskan perkara permohonan PK adalah Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com