JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (2/7/2019), menerima aduan dari warga yang menjadi korban kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, mereka mengadukan kerugian materil yang diderita akibat peristiwa kerusuhan tersebut.
"Concern mereka, salah satu yang paling diutarakan tadi adalah bagaimana kerugian yang mereka derita, siapa yang harus menanggung," kata Choirul kepada Kompas.com.
Warga yang mengadu ialah warga yang mobilnya dirusak massa dalam kerusuhan. Ada pula pedagang yang barang dagangannya dijarah perusuh.
Pihak Komnas HAM pun menyarankan agar pengacara korban langsung membuat intervensi kepada pihak kepolisian supaya mendapat ganti rugi. Sebab, warga sudah ada yang melaporkannya ke Polri.
"Sehingga kalau kepolisian menemukan pelakunya tidak hanya dihukum pidana badan, tapi juga menanggung keugian. Itu di dalam mekanisme hukum memungkinkan," kata Choirul.
Choirul menambahkan, Komnas HAM juga meminta negara untuk menyelesaikan masalah yang dialami para korban tersebut.
"Komnas HAM dalam konteks besarnya memastikan negara memperhatikan dan memberikan hak para korban," ujar Choirul.
Kepolisian sendiri diketahui sudah menetapkan 447 orang sebagai tersangka atas kerusuhan itu.
Baca juga: Polri Sebut Investigasi Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Sudah 90 Persen
Meski demikian, investigasi atas kerusuhan yang terjadi di Jalan Thamrin dan Kawasan Tanah Abang itu hingga saat ini masih berlangsung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, investigasi kerusuhan sudah mencapai 90 persen.
"Dari tim investigasi gabungan boleh dikatakan sudah hampir 90 persen penanganannya sudah cukup komprehensif," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.