Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Perpres Jabatan Fungsional TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI

Kompas.com - 01/07/2019, 14:17 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Istana Kepresidenan menegaskan terbitnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI tak berkaitan dengan kembalinya dwifungsi ABRI ataupun kembalinya era Orde Baru.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan, terbitnya perpres tersebut adalah turunan dan amanat dari UU TNI Nomor 34/2004 dan peraturan pemerintah Nomor 39/2010 yang keduanya lahir di era reformasi.

Ia menjelaskan, jabatan fungsional TNI diatur secara jelas dalam PP Nomor 39/2010 pada bagian V Pasal 30 dan Pasal 31. Pasal itu mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat 3 diatur dengan peraturan presiden.

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Jabatan Fungsional TNI, Ini Isinya

"Itulah yang sekarang baru diteken Presiden," kata Jaleswari kepada Kompas.com, Senin (1/7/2019).

"Perpres No 37/2019 sama sekali tidak ada hubungannya dengan kembalinya dwifungsi ABRI maupun Orba," katanya.

Jaleswari mengatakan, jabatan fungsional TNI yang dimaksud dalam perpres tersebut harus dibaca sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI.

Dalam suatu satuan organisasi TNI dalam pelaksanaan tugasnya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan bidang tertentu.

"Ini lebih pengaturan internal TNI, seperti jabatan fungsional di LIPI selain jabatan struktural yang ada selama ini. Intinya, ini adalah bagian dari menghargai keahlian, keterampilan, dan pengetahuan yang beragam dari prajurit TNI yang blm mendapatkannya selama ini," kata Jaleswari.

Jaleswari menilai mustahil perpres ini menyebabkan munculnya dwifungsi seperti di era Orde Baru. Sebab, reformasi TNI yang dicapai dengan ongkos sosial politik yang tinggi tidak mungkin akan dikorbankan oleh institusi TNI.

"Apalagi situasi sekarang di mana semua institusi sipil, masyarakat, dan media bisa mengawasi dengan kecanggihan teknologi yang ada," kata dia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid sebelumnya menilai, Perpres No 37/2019 tentang Jabatan Fungsional TNI menambah semakin banyaknya TNI aktif menduduki jabatan fungsional di beberapa pos tertentu. Hal itu dikatakan Usman saat dihubungi, Sabtu (29/6/2019).

Baca juga: Amnesty International Kritisi Perpres Jabatan Fungsional TNI

"Risikonya adalah banjir anggota TNI aktif di jabatan-jabatan maupun pos-pos aparatur sipil negara yang sebelumnya pernah diingatkan oleh Ombudsman," ujar Usman.

Usman mengatakan, perpres ini memang bisa menjadi upaya memecahkan masalah pembinaan karier aparatur militer negara.

Akan tetapi, sebaiknya perpres ini tidak menimbulkan masalah baru di aparatur sipil negara yang kini masih mengalami berbagai tantangan birokrasi pemerintahan.

Kompas TV Anggota TNI di Makassar, Sulawesi Selatan menggelar doa dan dzikir bersama untuk almarhumah Ani Yudhoyono. Doa dan dzikir bersama ini digelar di Lapangan Kodam XIV Hasanuddin. Doa dan dzikir bersama ini dipimpin langsung oleh Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen Surawahadi. Kabar meninggalnya Ani Yudhoyono membuat sejumlah anggota TNI di Makassar larut dalam duka. Surawahadi pun mengenang momen kebersamaannya dengan Ani Yudhoyono. Menurutnya Ani Yudhoyono seorang ramah dan selalu memberi motivasi serta dukungan kepada seluruh istri-istri tentara. #AniYudhoyono #RIPAniYudhoyono #KodamXIVHasanuddin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com