Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tegaskan Pelanggaran TSM Jadi Kewenangan Bawaslu

Kompas.com - 27/06/2019, 15:21 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait pelanggaran bersifar terstruktur, sistemaris, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019, Hakim Konstitusi menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah menjadi kewenangan lembaga lain.

Hal ini untuk menjawab isi permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait pelanggaranTSM kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifar TSM dan mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dalam sidang putusan sengketa pilpres, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: MK Tak Setuju Dalil Paslon 02 soal Politik Uang dengan Menaikkan Gaji PNS, TNI, dan Polri

"Jawaban persoalan tersebut sangat penting, karena sengketa pemilu yang berkait dengan TSM proses kewenangan untuk menyelesaikannya diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah," tambah Manahan.

Majelis Hakim menyampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Dalam peraturan tersebut, telah diatur apa saja yang menjadi objek pelanggaran administrasi pemilu yang TSM.

Misalnya, seperti perbuatan yang melanggar tata cara pelaksanaan pemilu secara TSM. Kemudian juga perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk memengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih.

Baca juga: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga soal Ajakan Berbaju Putih

Mengacu pada peraturan tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa lembaga yang berwenang mengadili pelanggaran TSM adalah Bawaslu.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di Bawaslu di mana hal itu harus sudah terselesaikan sebelum KPU menetapkan perolehan suara secara nasional," ujar Hakim Manahan.

Majelis Hakim memaparkan hal ini sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu kewenangan MK hanya mengadili perselisihan hasil pemilu. Bukan pelanggaran yang bersifat TSM.

Hingga pukul 15.13 WIB, pembacaan putusan masih berlangsung.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, satu dari tiga eksepsi termohon dan pihak terkait menyalahi prinsip beracara. Eksepsi yang dimaksud berkaitan dengan permohonan pemohon yang dinilai kabur. Adapun eksepsi angka 2 pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbunyi sebagai berikut: Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena dalam permohonannya pemohon tidak menguraikan secara jelas seperti kapan, di mana, bagaimana caranya, dan hubungannya dengan perolehan suara. Sedangkan eksepsi angka 2 dari pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Joko Widodo Ma'ruf Amin berbunyi: Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena terdapat ketidaksesuaian posita dan petitum serta petitum pemohon tidak berdasar hukum. #PutusanMK #SidangMK #SengketaPilpres2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com