JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi menilai bahwa MK berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Salah satu alasannya karena permohonan itu terkait hasil perhitungan pemilihan presiden.
"Karena permohonan soal pembatalan penetapan hasil pemilu, Mahkamah berwenang mengadili," ujar hakim Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Menurut Aswanto, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang tentang MK dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa MK diberikan kewenangan untuk mengadili hasil penghitungan pemungutan suara.
Baca juga: Ketua MK: Kami Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak
Dengan demikian, pada dasarnya MK berwenang mengadili terkait perselisihan hasil pemungutan suara.
Adapun, dalam permohonannya, pemohon meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 Mei 2019 tentang penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Maka, MK menilai permohonan itu dapat dijadikan acuan bagi MK untuk mengadili.