JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, satu dari tiga eksepsi termohon atau KPU dan pihak terkait, dalam hal ini tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyalahi prinsip beracara. Eksepsi yang dimaksud berkaitan dengan permohonan pemohon yang dinilai kabur.
"Bahwa terhadap eksepsi termohon angka 2 dan eksepsi pihak terkait angka 2 berkenaan dengan permohonan pemohon kabur, menurut Mahkamah, eksepsi yang sudah berkaitan dengan pokok perkara demikian adalah eksepsi yang menyalahi prinsip beracara," kata hakim MK Saldi Isra di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Menurut majelis, eksepsi tersebut harus dikesampingkan.
"Sehingga eksepsi yang demikian harus dikesampingkan," ujar Saldi.
Baca juga: MK: Mahkamah Akan Mempertimbangkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
Adapun eksepsi angka 2 pihak termohon dalam hal ini KPU berbunyi sebagai berikut, "Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena dalam permohonannya pemohon tidak menguraikan secara jelas seperti kapan, di mana, bagaimana caranya, dan hubungannya dengan perolehan suara."
Eksepsi angka 2 dari pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Joko Widodo Ma'ruf Amin berbunyi, "Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena terdapat ketidaksesuaian posita dan petitum serta petitum pemohon tidak berdasar hukum."