Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan MK, Bagaimana Peluang Prabowo-Sandi Menangkan Sengketa Pilpres?

Kompas.com - 27/06/2019, 08:49 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peluang pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memenangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sangat kecil.

Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan, kesempatan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 tersebut tipis karena alat bukti yang disertakan tidak cukup kuat pada persidangan pembuktian di MK.

"Menurut saya sebetulnya memang kecil. Kita kan enggak lihat alat bukti surat. Banyak sekali dalil yang tidak berhasil dibuktikan oleh kuasa hukum pemohon," kata Bivitri saat ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: KPU: Terlalu Banyak Drama yang Dihadirkan Saksi Kubu Prabowo

Menurutnya, kubu Prabowo-Sandi juga tidak mampu menunjukan bukti-bukti tudingan kecurangan pilpres terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sehingga, dalil permohonan dinilai sangat lemah.

Untuk itu, lanjutnya, kubu 02 harus menerima apa pun hasil putusan MK, karena sifatnya sudah final.

"Kalau sudah keluar (putusan), tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Itu saja, jadi ya diterima saja," ungkap Bivitri.

Bivitri juga melihat kinerja hakim sudah benar-benar maksimal. Untuk itu, diharapkan putusan pun akan jujur dan adil. 

Baca juga: Pakar Sebut MK Perlakukan Tim Hukum Prabowo-Sandi Secara Terhormat

"Kalau pengamatan saya, dilihat dari bagaimana hakim bertanya, mengelola sidang, saya kira tidak akan terlalu sulit untuk hakim menentukan putusan. Sudah cukup jelas, bahwa cukup banyak sebetulnya dalil yang gagal dibuktikan," ujarnya.

MK akan membacakan putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada Kamis, 27 Juni 2019 pukul 12.30 WIB.

Sebelum menggelar sidang putusan, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca juga: JEO-Pokok Perkara dan Jawaban Tergugat Sidang MK Sengketa Pilpres 2019

Kompas TV Rahmadsyah, saksi dari tim pengacara BPN Prabowo-Sandi saat sidang di Mahkamah Konstitusi ditahan di lembaga pemasyarakatan Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Kasipidum Kejaksaan Negeri Batubara, Edy Syahjuri Tarigan menyatakan pengalihan penahanan Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan rutan Labuhan Ruku dilakukan untuk memperlancar persidangan. Edi menegaskan penahanan ini berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang menilai terdakwa tidak kooperatif selama berstatus tahanan kota. #PutusanMK #SaksiPrabowo #SengketaPilpres2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com