Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan, kesempatan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 tersebut tipis karena alat bukti yang disertakan tidak cukup kuat pada persidangan pembuktian di MK.
"Menurut saya sebetulnya memang kecil. Kita kan enggak lihat alat bukti surat. Banyak sekali dalil yang tidak berhasil dibuktikan oleh kuasa hukum pemohon," kata Bivitri saat ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Menurutnya, kubu Prabowo-Sandi juga tidak mampu menunjukan bukti-bukti tudingan kecurangan pilpres terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sehingga, dalil permohonan dinilai sangat lemah.
Untuk itu, lanjutnya, kubu 02 harus menerima apa pun hasil putusan MK, karena sifatnya sudah final.
"Kalau sudah keluar (putusan), tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Itu saja, jadi ya diterima saja," ungkap Bivitri.
Bivitri juga melihat kinerja hakim sudah benar-benar maksimal. Untuk itu, diharapkan putusan pun akan jujur dan adil.
"Kalau pengamatan saya, dilihat dari bagaimana hakim bertanya, mengelola sidang, saya kira tidak akan terlalu sulit untuk hakim menentukan putusan. Sudah cukup jelas, bahwa cukup banyak sebetulnya dalil yang gagal dibuktikan," ujarnya.
MK akan membacakan putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada Kamis, 27 Juni 2019 pukul 12.30 WIB.
Sebelum menggelar sidang putusan, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/08490481/jelang-putusan-mk-bagaimana-peluang-prabowo-sandi-menangkan-sengketa-pilpres