Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sofyan Basir Keberatan Mempercepat Proyek Dianggap Kejahatan

Kompas.com - 24/06/2019, 16:16 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara yang mendampingi terdakwa Sofyan Basir keberatan dengan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara menilai, mantan Direktur Utama PT PLN Persero itu dituduh melakukan kejahatan karena mempercepat kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau 1.

Hal itu dikatakan tim pengacara Sofyan Basir saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2019).

"Dakwaan itu tidak cermat dan tidak jelas, karena tidak ada satupun ketentuan hukum yang mengkualifikasikan tindakan mempercepat atau memuluskan sebagai suatu kejahatan," ujar pengacara Sofyan, FX Suminto Pujiraharjo.

Baca juga: Pengacara Anggap Dakwaan Jaksa Terhadap Sofyan Basir Membingungkan

Menurut pengacara, sesuai asas legalitas hukum, suatu perbuatan tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana jika belum ada undang-undang yang mengaturnya.

Dengan demikian, menurut pengacara, tindakan Sofyan mempercepat kesepakatan proyek tidak dapat dikatakan sebagai kejahatan.

Pengacara dalam eksepsi menjelaskan bahwa beberapa kali rapat yang dilakukan oleh Sofyan Basir dengan Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo dan direksi PT PLN untuk membahas percepatan proyek IPP PLTU Mulut Tambang Riau 1, bukan membahas tentang fee proyek.

Baca juga: Ajukan Eksepsi, Pengacara Anggap Suap Terjadi Sebelum Diketahui Sofyan Basir

Selain itu, menurut pengacara, Sofyan Basir tidak pernah mengetahui dan tidak pernah menerima hadiah atau janji dari siapapun terkait dengan proyek ini.

Dalam kasus ini, Sofyan didakwa telah memfasilitasi dan mempercepat kesepakatan proyek PLTU Riau 1 meski mengetahui adanya transaksi suap.

Adapun, transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Kompas TV Tersangka kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1, yang juga direktur utama nonaktif PLN, Sofyan Basir, resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.<br /> <br /> Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan, atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 karena memilih fokus menghadapi pokok perkara yang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com