Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Anggap Dakwaan Jaksa Terhadap Sofyan Basir Membingungkan

Kompas.com - 24/06/2019, 15:21 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara yang mendampingi terdakwa Sofyan Basir menilai, konstruksi surat dakwaan yang dibuat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membingungkan. Jaksa dinilai tidak jelas mengaitkan peran Sofyan dalam tindak pidana yang dituduhkan.

"Bahwa konstruksi surat dakwaan yang dibangun oleh penuntut umum telah menimbulkan banyak keraguan dan membingungkan," ujar pengacara Sofyan, Heru Widodo saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menurut penasihat hukum, aneh jika Sofyan Basir dituduh telah melakukan perbuatan pembantuan dengan memberikan fasilitas pertemuan dan fasilitas percepatan proses kesepakatan proyek PLTU Riau1. Sebab, Sofyan adalah satu-satunya pihak yang memiliki jabatan atau kewenangan dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Baca juga: Ajukan Eksepsi, Pengacara Anggap Suap Terjadi Sebelum Diketahui Sofyan Basir

Sementara, pihak lain seperti Johanes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham adalah pihak-pihak di luar PT PLN Persero yang tidak memiliki kedudukan atau jabatan dalam menentukan proyek PLTU Riau 1. Menurut pengacara, pihak lain yang disebutkan terlibat suap memiliki kualitas berbeda dengan Sofyan Basir.

Di sisi lain, menurut pengacara, jaksa sama sekali tidak menguraikan pemberian fee berupa uang kepada Sofyan Basir. Surat dakwaan juga tidak pernah menguraikan tentang pemahaman/pengetahuan atau kesadaran, bahwa selama pertemuan-pertemuan tersebut telah menimbulkan pembagian fee dari Kotjo kepada Eni dan Idrus Marham.

Baca juga: Demi Fasilitasi Pengusaha, Sofyan Basir Tandatangani Dokumen dengan Tanggal Maju

"Ketidakcermatan penentuan kualitas terdakwa yang diduga telah memberikan fasilitas untuk mempercepat proses kesepakatan proyek atau memfasiltasi pertemuan-pertemuan telah membuat surat dakwaan harus batal demi hukum," kata Heru.

Dalam kasus ini, Sofyan didakwa telah memfasilitasi kesepakatan proyek PLTU Riau 1 meski mengetahui adanya transaksi suap.

Adapun, transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com