JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara yang mendampingi terdakwa Sofyan Basir menilai, konstruksi surat dakwaan yang dibuat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membingungkan. Jaksa dinilai tidak jelas mengaitkan peran Sofyan dalam tindak pidana yang dituduhkan.
"Bahwa konstruksi surat dakwaan yang dibangun oleh penuntut umum telah menimbulkan banyak keraguan dan membingungkan," ujar pengacara Sofyan, Heru Widodo saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2019).
Menurut penasihat hukum, aneh jika Sofyan Basir dituduh telah melakukan perbuatan pembantuan dengan memberikan fasilitas pertemuan dan fasilitas percepatan proses kesepakatan proyek PLTU Riau1. Sebab, Sofyan adalah satu-satunya pihak yang memiliki jabatan atau kewenangan dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Baca juga: Ajukan Eksepsi, Pengacara Anggap Suap Terjadi Sebelum Diketahui Sofyan Basir
Sementara, pihak lain seperti Johanes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham adalah pihak-pihak di luar PT PLN Persero yang tidak memiliki kedudukan atau jabatan dalam menentukan proyek PLTU Riau 1. Menurut pengacara, pihak lain yang disebutkan terlibat suap memiliki kualitas berbeda dengan Sofyan Basir.
Di sisi lain, menurut pengacara, jaksa sama sekali tidak menguraikan pemberian fee berupa uang kepada Sofyan Basir. Surat dakwaan juga tidak pernah menguraikan tentang pemahaman/pengetahuan atau kesadaran, bahwa selama pertemuan-pertemuan tersebut telah menimbulkan pembagian fee dari Kotjo kepada Eni dan Idrus Marham.
Baca juga: Demi Fasilitasi Pengusaha, Sofyan Basir Tandatangani Dokumen dengan Tanggal Maju
"Ketidakcermatan penentuan kualitas terdakwa yang diduga telah memberikan fasilitas untuk mempercepat proses kesepakatan proyek atau memfasiltasi pertemuan-pertemuan telah membuat surat dakwaan harus batal demi hukum," kata Heru.
Dalam kasus ini, Sofyan didakwa telah memfasilitasi kesepakatan proyek PLTU Riau 1 meski mengetahui adanya transaksi suap.
Adapun, transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.