JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kunci dari pengisian kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta ada pada political will partai politik pengusungnya.
"Kuncinya ada di partai politik pengusung yang berkompromi dengan gubernurnya. Sekali lagi, yang penting, political will," ujar Tjahjo ketika dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/6/2019).
Baca juga: Syaikhu Terancam Batal Jadi Cawagub DKI
Apabila tidak ada keinginan bagi parpol pengusung untuk segera menunjuk seseorang menggantikan Sandiaga Uno, maka kursi DKI 2 tidak akan terisi.
Diketahui, kursi wagub DKI kosong sejak 10 Agustus 2018. Sandiaga Uno yang sebelumnya menjadi wagub DKI melepaskan jabatannya itu karena maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.
Namun demikian, Tjahjo sudah memastikan ke Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta saat ini bahwa kandidat calon wagub DKI sudah ada. Keputusannya menunggu persidangan di DPRD DKI.
Baca juga: Disebut Bisa Batal Jadi Cawagub DKI, Ini Kata Ahmad Syaikhu
"Kata Pak Gubernur, sekarang bolanya adanya di DPRD. Tinggal kapan memutuskan ya, kapan diparipurnakan dan diputuskan wagubnya," ujar Tjahjo.
"Kalau sudah diputuskan, diusulkan ke Kemendagri. Kami mengajukan kepada Pak Sekda tentu keppresnya. Pokoknya sepanjang tidak kurang dari 18 bulan, harus diisi," lanjut dia.
Tjahjo mengakui, tidak ada regulasi yang dapat mempercepat pengisian kursi wagub DKI. Ia pun tidak berpikir menciptakan regulasi agar kekosongan kursi eksekutif di Ibu Kota atau daerah lain tidak terulang.