JAKARTA, KOMPAS.com — Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memiliki beberapa alasan mengajukan permintaan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko kepada Polri.
Soenarko ditetapkan tersangka dan ditahan karena diduga memiliki senjata api ilegal.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi menjelaskan, pertimbangan permintaan penangguhan penahanan antara lain rekam jejak Soenarko dan ikatan moral antara prajurit TNI yang masih aktif dan purnawirawan.
"Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," ungkap Sisriadi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Panglima TNI Kirim Surat ke Kapolri Minta Penangguhan Penahanan Soenarko
Panglima TNI sudah menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan terhadap Soenarko yang akan dikirimkan ke Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan.
Baca juga: Moeldoko Ingatkan Jangan Ada Intervensi Kasus Kivlan Zen dan Soenarko
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.
Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.