JAKARTA, KOMPAS.com — Hairul Anas Suadi bersaksi di dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019) dini hari.
Anas menjadi saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam persidangan, Anas yang merupakan caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) mengaku pernah mengikuti training of trainer atau pelatihan yang diadakan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Pelatihan itu diberikan kepada saksi dan calon pelatih saksi dalam pemungutan suara.
Baca juga: Tanggapi Saksi 02, Bawaslu Klaim Sudah Beri Sanksi KPPS di TPS 08 Boyolali
Menurut Anas, salah satu pemateri dalam pelatihan itu adalah Wakil Ketua TKN Moeldoko. Anas menuturkan, salah satu materi yang disebutkan Moeldoko adalah istilah kecurangan bagian dari demokrasi.
Anas kemudian ditanya oleh hakim, apakah istilah tersebut merupakan ajaran agar berlaku curang. Menurut Anas, dalam pelatihan itu memang tidak diajarkan untuk curang.
Namun, menurut Anas, seolah-olah istilah tersebut menegaskan bahwa kecurangan adalah sesuatu yang wajar dalam demokrasi.
"Lebih cenderung mengatakan bahwa kecurangan adalah suatu kewajaran," kata Anas.
Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Teguh Samudera, kemudian menanyakan lebih lanjut untuk mempertegas maksud istilah tersebut.
Teguh menanyakan, apakah setelah pilpres digelar, banyak orang menyebut ada kecurangan karena paslon 02 dinyatakan kalah dalam penghitungan suara. Anas kemudian mengakui bahwa banyak yang menyebut dugaan kecurangan dalam pemilu.
"Itu berarti dalam alam demokrasi, setiap orang boleh menyebut ada kecurangan?" kata Teguh.
Baca juga: Saksi Prabowo-Sandiaga Mengaku Takut karena Berstatus Terdakwa
Teguh kemudian menanyakan, apakah kata-kata Moeldoko tersebut dimaksudkan bahwa siapa saja, termasuk pihak lawan, dapat bertindak curang dalam pemilu.
Namun, menurut hakim, pertanyaan itu adalah pertanyaan untuk menanyakan pendapat. Sementara Anas dihadirkan sebagai saksi fakta, bukan ahli.
Menurut Anas, dia tidak dapat memaksudkan maksud istilah itu. Namun, dia tidak dapat menerima kata-kata Moeldoko yang menyebut kecurangan bagian dari demokrasi. Menurut Anas, kata bagian dapat dianggap sebagai pengakuan.