KOMPAS.com - Sebuah foto yang memperlihatkan seorang pria sedang menenteng bangkai burung rangkong hasil buruannya beredar dan viral di media sosial Twitter pada Selasa (18/6/2019).
Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa si pengunggah, yakni Bobiean Sikro, memperlihatkan dirinya tengah berpose beberapa kali dengan hasil buruannya.
"Baru masuk hutan langsung shoot ini," tulis Bobiean Sikro dalam status di media sosial Facebook.
Burung rangkong merupakan salah satwa langka yang dilindungi undang-undang. Membunuh satwa langka tentunya berpotensi melakukan perbuatan melanggar hukum.
Sontak, unggahan ini ramai dibicarakan di sejumlah media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan Twitter. Bahkan di Twitter unggahan ini sudah dibagikan sebanyak lebih dari 36.000 kali.
Menanggapi hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari pelaku penembakan burung rangkong.
"Burung rangkong dilindungi undang-undang. Kami sudah teruskan ke bagian yang menangani penegakan hukum," ujar Kepala Biro Humas KLHK, Djati Witjaksono saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (19/6/2019).
Baca juga: BKSDA Maluku Dalami Jaringan Perburuan Satwa di Pulau Seram
Menurut Djati, burung rangkong umumnya ditemukan di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Tak hanya itu, pelaku penembak burung rangkong ini nantinya akan dikenai sanksi sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kalau pelaku tertangkap akan dihukum kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta," ujar Djati.
Hingga saat ini pelaku perburuan burung rangkong ini memang belum ditemukan dan masih dalam penelusuran Direktorat Pencegahan dan Pengahaman Hutan Direktorat Jenderal penegakan Hukum (PPH Ditjen Gakkum).
Tidak hanya itu, Ditjen PPH dibantu dengan Ditjen Cyber Badan Resort Kriminal (Bareskrim) bersama-sama mencari pelaku penembak burung rangkong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.