JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf mengkritik petitum gugatan Prabowo-Sandiaga yang meminta Mahkamah Konstitusi memberhentikan seluruh komisioner KPU.
Pengacara tim hukum 01, Luhut Pangaribuan mengatakan petitum tersebut tidak didasarkan pada dalil yang jelas.
"Karena tidak ada satupun argumen yang disampaikan pemohon menyangkut hal ini dalam positanya," ujar Luhut dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Pakar: Petitum Gugatan Prabowo-Sandi Seakan Bukan Dibuat Orang Hukum
Isi permohonan tidak menyebut dugaan kecurangan yang dilakukan oleh komisioner KPU dalam menyelenggarakan pemilu. Namun, petitumnya meminta hal tersebut.
Luhut juga mengatakan permohonan ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Sebab, kewenangan Mahkamah Konstitusi ada pada aspek hasil pemilu bukan tentang penyelenggara pemilu.
"Permohonan ini merupakan permohonan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, di mana kewenangan Mahkamah tidak pada aspek yang menyangkut tentang Penyelenggara Pemilu, tapi hanya terkait dengan hasil pemilu," kata Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.