JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga kembali membangun narasi dalam sidang sengketa pilpres 2019.
Menurut Raja, tim hukum 02 membuat kesan bahwa saksi-saksi mereka punya informasi penting dan terancam keselamatannya.
"Mereka sedang membangun narasi bahwa mereka punya banyak saksi yang wow dan terancam keselamatan mereka," ujar Raja ketika dihubungi, Minggu (16/6/2019).
Baca juga: Tim 02 Minta Perlindungan Saksi, TKN Singgung Kasus yang Pernah Jerat Bambang Widjojanto
Menurut dia, narasi tersebut omong kosong. Khususnya dalam hal keselamatan para saksi.
Raja mengatakan, pada era sekarang, sudah tidak ada lagi penculikan atau intimidasi terhadap pihak tertentu yang menjadi saksi dalam suatu perkara.
Dia berpendapat, pihak 02 sudah sering membangun narasi-narasi negatif sejak awal pemilu.
Ia mengingatkan ketika ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto yang merasa dihalangi saat menuju Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan gugatan mereka.
Baca juga: LPSK Tidak Bisa Lindungi Saksi dan Ahli Prabowo-Sandiaga di Sidang MK
Padahal, kata Raja, sulitnya akses menuju MK pada saat itu untuk mengantisipasi aksi massa yang ricuh.
"Jadi sejak awal mendaftar di MK, tim hukum 02 banyak melakukan bluffing, membangun narasi politik ketimbang argumen hukum," kata Raja yang juga menjadi pendamping pengacara 01 ini.
Meski demikian, Raja menghormati langkah mereka yang mencari perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK).
Dia bahkan mendorong LPSK untuk mengikuti permintaan tim hukum 02 itu. Tujuannya agar LPSK tidak dituding berpihak oleh tim hukum 02.
"Karena persepsi ini yang secara konsiten dari dulu dijual oleh BPN, Prabowo kalah karena dicurangi. Padahal memang kalah saja," kata dia.
Baca juga: BPN: Ada Saksi yang Akan Beri Keterangan Wow
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Priyo Budi Santoso, menyebutkan, akan ada saksi yang memberi keterangan mengejutkan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menyebut saksi yang dijanjikan akan memaparkan bukti soal dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Sudah tentu kami siapkan. Juga mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan berikan keterangan yang bersifat ‘wow’ terhadap itu semua,” tutur Priyo dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Sementara itu pada hari yang sama, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.
Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK atas alasan terbentur undang-undang.
Ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto sudah mendapatkan sejumlah masukan dari LPSK mengenai apa yang dapat dilakukan agar keinginannya memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli tersebut dapat diwujudkan.
Bambang dan kawan-kawan pun akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.