JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, tidak mudah bagi negara untuk menghilangkan kewarganegaraan seorang warga negara Indonesia.
Jawaban Yasonna tersebut berkaitan dengan munculnya petisi supaya negara mencabut kewarganegaraan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang saat ini sedang berada di Arab Saudi.
"Ada prosedur hukumnya ya. Enggak segampang itu (membuat petisi) untuk mencabut kewarganegaraan seseorang," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Prabowo Ajak Pendukungnya Jemput Rizieq Shihab jika Terpilih Jadi Presiden
Berdasarkan Bab IV Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila yang bersangkutan memenuhi sejumlah unsur.
Antara lain, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
Selanjutnya, dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan telah hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Baca juga: Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Makar
Ada pula, karena yang bersangkutan terbukti masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
"Nah, jadi kecuali dia perang di sana, jadi fighters di negara lain, baru bisa (dicabut kewarganegaraannya) atau dia mundur sebagai warga negara Indonsia. Kalau di UU-nya begitu," ujar Yasonna.
Atas dasar itu, Yasonna menegaskan, pemerintah menaati peraturan tersebut dan tidak akan melakukan sesuatu di luar peraturan.
Baca juga: 7 Fakta Kampanye Akbar Prabowo-Sandi, Shalat Subuh Bersama hingga Video Rizieq Shihab
Diberitakan, bari-baru ini muncul petisi melalui laman www.change.org meminta status kewarganegaraan Rizieq Shihab dicabut pemerintah.
Pertama petisi berjudul: Cabut Kewarganegaraan Rizieq Shihab. Petisi ini dimulai oleh Yonatan. Petisi yang dibuat dua minggu lalu sudah ditanda tangani oleh 1.100 warganet.
Petisi ini ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Polhukam Wiranto, dan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Kedua petisi berjudul Cabut Status WNI Rizieq Shihab yang dimulai oleh 7inta Putih sekitar satu bulan lalu. Kini petisi itu telah ditanda tangani oleh 108.000 warnaget.