Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Petisi Cabut Kewarganegaraan Rizieq Shihab, Menkumham Tegaskan "Enggak Segampang Itu!"

Kompas.com - 13/06/2019, 16:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, tidak mudah bagi negara untuk menghilangkan kewarganegaraan seorang warga negara Indonesia.

Jawaban Yasonna tersebut berkaitan dengan munculnya petisi supaya negara mencabut kewarganegaraan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang saat ini sedang berada di Arab Saudi.

"Ada prosedur hukumnya ya. Enggak segampang itu (membuat petisi) untuk mencabut kewarganegaraan seseorang," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Baca juga: Prabowo Ajak Pendukungnya Jemput Rizieq Shihab jika Terpilih Jadi Presiden

Berdasarkan Bab IV Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila yang bersangkutan memenuhi sejumlah unsur.

Antara lain, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

Selanjutnya, dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan telah hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Baca juga: Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Makar

Ada pula, karena yang bersangkutan terbukti masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

"Nah, jadi kecuali dia perang di sana, jadi fighters di negara lain, baru bisa (dicabut kewarganegaraannya) atau dia mundur sebagai warga negara Indonsia. Kalau di UU-nya begitu," ujar Yasonna.

Atas dasar itu, Yasonna menegaskan, pemerintah menaati peraturan tersebut dan tidak akan melakukan sesuatu di luar peraturan.

Baca juga: 7 Fakta Kampanye Akbar Prabowo-Sandi, Shalat Subuh Bersama hingga Video Rizieq Shihab

Diberitakan, bari-baru ini muncul petisi melalui laman www.change.org meminta status kewarganegaraan Rizieq Shihab dicabut pemerintah.

Pertama petisi berjudul: Cabut Kewarganegaraan Rizieq Shihab. Petisi ini dimulai oleh Yonatan. Petisi yang dibuat dua minggu lalu sudah ditanda tangani oleh 1.100 warganet.

Petisi ini ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Polhukam Wiranto, dan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Kedua petisi berjudul Cabut Status WNI Rizieq Shihab yang dimulai oleh 7inta Putih sekitar satu bulan lalu. Kini petisi itu telah ditanda tangani oleh 108.000 warnaget.

Kompas TV Kemlu tak akan melaporkan Rizieq Shihab terkait tudingan Menlu RI Retno Marsudi yang meminta perwakilan di luar negeri memenangkan salah satu calon presiden. Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Penumpukan penumpang KRL terjadi di Stasiun Cakung, Jakarta Timur, karena gangguan listrik aliran atas (LAA) serta rel patah antara Stasiun Cakung-Bekasi. #RizieqShihab #GangguanKRL #SidangHoaksRatna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com