Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tak Pernah Terima Laporan yang Persoalkan Jabatan Ma'ruf Amin di Dua Bank

Kompas.com - 12/06/2019, 22:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, Bawaslu tidak pernah menerima laporan yang mempersoalkan jabatan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri dan Bank BNI Syariah.

Menurut Abhan, soal ini baru muncul ketika Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6/2019).

"Sampai kemarin sampai rekapitulasi terakhir selesai, sampai tahapan terakhir itu, enggak ada (laporan). Jadi belum ada laporan soal itu," kata Abhan saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Meski demikian, Abhan mengakui, pihaknya pernah menangani perkara yang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut-sebut sama dengan persoalan jabatan Ma'ruf Amin.

Baca juga: KPU Merasa Berlaku Adil soal Pencalonan Maruf Amin dan Caleg Gerindra

Perkara yang dimaksud melibatkan calon anggota legislatif bernama Mirah Sumirat. Ia berasal dari Partai Gerindra.

Menurut Abhan, pada saat pendaftaran calon, yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.

Sebab, Mirah Sumirat yang dikabarkan menjabat di BUMN, tak menyerahkan surat pengunduran diri dari badan milik pemerintah itu sebagai syarat pencalonan.

Dalam sidang Bawaslu, saksi ahli menyebutkan bahwa anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN.

Dengan demikian, jika ada caleg yang yang menjabat di anak perusahaan BUMN, yang bersangkutan tak perlu mengundurkan diri. Sebab, Undang-Undang Pemilu hanya mengatur larangan pencalonan bagi pejabat atau karyawan BUMN atau BUMD.

Baca juga: Maruf: Tunggu Putusan MK, Jangan Apa-apa Diributkan...

Oleh karena itu, Bawaslu menyatakan Mirah memenuhi syarat (MS) sebagai caleg.

"Mengacu pada kasus Mirah Sumirat? Itu dulu dinyatakan TMS di KPU karena dianggap tidak mundur, lalu mengajukan gugatan administrasi ke kami, kami nyatakan memenuhi syarat," ujar Abhan.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Menurut Bambang, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Kata Maruf Amin soal Namanya Disebut dalam Gugatan MK

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang usai menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com