JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengklaim telah berlaku adil dalam pencalonan Ma'ruf Amin sebagai cawapres dan caleg Gerindra bernama Mirah Sumirat.
Status keduanya sama-sama dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU, meskipun menduduki jabatan di anak perusahaan BUMN.
"Adil kok, kan sama-sama MS," kata Hasyim saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Soal Mirah Sumirat sempat berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) saat pencalonan dan Ma'ruf Amin langsung dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU, menurut Hasyim, hal itu bergantung pada ada tidaknya informasi yang masuk mengenai calon.
Baca juga: Benarkah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri Masuk Kategori BUMN?
Hasyim menyebutkan, Mirah Sumirat sempat dinyatakan TMS oleh KPU karena pada saat pencalonan, kantor tempat dia bekerja melaporkan yang bersangkutan punya jabatan di BUMN.
Sementara, menurut Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, karyawan dan pejabat BUMN atau BUMD yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
"(Status TMS Mirah Sumirat) Karena laporan dari perusahaan tempat dia bekerja. Bergantung pada informasi yang masuk," ujar Hasyim.
Hasyim mengatakan, sudah tidak relevan jika perkara Mirah Sumirat dibahas terus menerus.
Perkara pencalonan caleg Gerindra bernama Mirah Sumirat sempat disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ketika menjawab peenyataam Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto yang menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah, sehingga seharusnya Ma'ruf tak lolos verifikasi cawapres.
Baca juga: PBNU: Maruf Amin Bukan Pejabat BUMN
Hasyim membandingkan kasus Ma'ruf dengan perkara serupa yang terjadi pada caleg DPR RI yang maju melalui Partai Gerindra bernama Mirah Sumirat.
Ia maju di Pileg 2019 di saat masih menjabat di salah satu anak perusahaan BUMN.
"Waktu itu karena ada laporan masyarakat keberatan, kemudian kami TMS-kan. Oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tapi belakangan calon bersangkutan dan partai mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Dalam sidang Bawaslu, saksi ahli menyebutkan bahwa anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN.
Sehingga, jika ada caleg yang yang menjabat di anak perusahaan BUMN, yang bersangkutan tak perlu mengundurkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.