Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Merasa Berlaku Adil soal Pencalonan Ma'ruf Amin dan Caleg Gerindra

Kompas.com - 12/06/2019, 20:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengklaim telah berlaku adil dalam pencalonan Ma'ruf Amin sebagai cawapres dan caleg Gerindra bernama Mirah Sumirat.

Status keduanya sama-sama dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU, meskipun menduduki jabatan di anak perusahaan BUMN.

"Adil kok, kan sama-sama MS," kata Hasyim saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Soal Mirah Sumirat sempat berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) saat pencalonan dan Ma'ruf Amin langsung dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU, menurut Hasyim, hal itu bergantung pada ada tidaknya informasi yang masuk mengenai calon.

Baca juga: Benarkah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri Masuk Kategori BUMN?

Hasyim menyebutkan, Mirah Sumirat sempat dinyatakan TMS oleh KPU karena pada saat pencalonan, kantor tempat dia bekerja melaporkan yang bersangkutan punya jabatan di BUMN.

Sementara, menurut Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, karyawan dan pejabat BUMN atau BUMD yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

"(Status TMS Mirah Sumirat) Karena laporan dari perusahaan tempat dia bekerja. Bergantung pada informasi yang masuk," ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan, sudah tidak relevan jika perkara Mirah Sumirat dibahas terus menerus.

Perkara pencalonan caleg Gerindra bernama Mirah Sumirat sempat disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ketika menjawab peenyataam Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto yang menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah, sehingga seharusnya Ma'ruf tak lolos verifikasi cawapres.

Baca juga: PBNU: Maruf Amin Bukan Pejabat BUMN

Hasyim membandingkan kasus Ma'ruf dengan perkara serupa yang terjadi pada caleg DPR RI yang maju melalui Partai Gerindra bernama Mirah Sumirat.

Ia maju di Pileg 2019 di saat masih menjabat di salah satu anak perusahaan BUMN.

"Waktu itu karena ada laporan masyarakat keberatan, kemudian kami TMS-kan. Oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tapi belakangan calon bersangkutan dan partai mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Dalam sidang Bawaslu, saksi ahli menyebutkan bahwa anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN.

Sehingga, jika ada caleg yang yang menjabat di anak perusahaan BUMN, yang bersangkutan tak perlu mengundurkan diri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com