Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Sebut Vonis untuk Ahmad Dhani Preseden Buruk bagi Demokrasi

Kompas.com - 11/06/2019, 19:03 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai vonis satu tahun penjara untuk Ahmad Dhani berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

Ahmad Dhani dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot". Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Masa orang memberikan kata idiot di vlog lalu dikenakan satu tahun? Ini aneh dan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Baca juga: Gerindra Dukung Upaya Banding yang Diajukan Ahmad Dhani atas Vonis 1 Tahun

Menurut Fadli, putusan majelis hakim atas Ahmad Dhani tak sesuai dengan asas keadilan. Ia menilai hukuman satu tahun penjara terlalu berlebihan hanya karena menyebut kata idiot dalam vlognya.

Di sisi lain, Fadli berpendapat bahwa hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berbicara dan berpendapat.

"Ini adalah bagian kematian demokrasi, kebebasan berbicara dan berpendapat kalau hanya karena kata idiot lalu Ahmad Dhani dikenakan satu tahun penjara, itu luar biasa ketidakadilan yang dipertontonkan," kata Fadli.

Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Vlog Idiot

Seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis, Selasa (11/6/2019), Ahmad Dhani langsung mengajukan banding.

Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian melalui Vlog Idiot.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Dikembalikan Ke Rutan Cipinang

Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panita penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.

Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.

Kompas TV Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis satu tahun penjara terhadap musisi sekaligus terdakwa pencemaran nama baik, Ahmad Dhani, Selasa (11/6). Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Ahmad Dhani satu tahun enam bulan penjara. Atas putusan ini, Ahmad Dhani menyatakan akan mengajukan banding. Ahmad Dhani melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak menyesali perbuatannya dan perbuatan terdakwa membuat saksi merasa direndahkan dan terhina. Selain itu, sebagai calon legislatif seharusnya menjaga lisan dengan baik. #AhmadDhani #VlogIdiot #VonisAhmadDhani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com