JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Posko Nasional Angkutan Lebaran Terpadu I Nyoman Sukayadnya mengatakan, orang yang melakukan sapu ranjau atau melempar uang ke laut atau bawah jembatan dapat ditilang.
Selama Libur Lebaran 2019, peristiwa tersebut terjadi di Jembatan Sukra di perbatasan Indramayu dengan Subang, serta di Pelabuhan Merak dan Gilimanuk.
"Sekalian saja ditilang karena itu membahayakan nyawa orang. Akibat perbuatan kita, itu membahayakan nyawa orang, itu kan bahaya," kata Sukayadnya di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2019).
Baca juga: Kemenhub Imbau Masyarakat Tak Lempar Uang di Jembatan dan Pelabuhan
Sukayadnya mengatakan, pihaknya belum menerima laporan adanya kecelakaan akibat tindakan tersebut. Namun, pelemparan uang tersebut menghambat lalu lintas.
Selain itu, tindakan itu dinilainya tidak sopan dan membahayakan orang yang mengambil uang yang telah dilempar.
Baca juga: Kemenhub Antisipasi Lonjakan Ekstrem Arus Balik pada Hari Minggu
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak melempar uang di jembatan dan pelabuhan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Selama ini belum ada accident kecelakaan. Tapi sudah mengganggu driver, kita kan mencegah. Pencegahan lebih baik daripada kita menunggu terjadinya accident," ungkapnya.