Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Napi Korupsi Dimenangkan MA, KPK Diminta Awasi Sidang PK

Kompas.com - 03/06/2019, 18:37 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengawasi persidangan pendahuluan dalam setiap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan narapidana kasus korupsi.

Pengawasan dinilai perlu dilakukan karena banyak putusan PK yang memenangkan napi korupsi.

"Kami minta KPK mengawasi jalannya persidangan serta hakim yang memeriksa PK terpidana korupsi," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Senin (3/6/2019).

Data ICW mencatat, setidaknya hingga saat ini masih terdapat 19 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK, sedang mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK.

Baca juga: MA Diingatkan soal Pengajuan PK 19 Napi Korupsi Termasuk Anas Urbaningrum

Terdapat nama-nama mantan pejabat tinggi, misalnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, hingga Irman Gusman yang merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah.

Menurut ICW, dengan kuasa yang dimiliki oleh para pengaju PK, bukan tidak mungkin putusan PK berpotensi hanya akan menguntungkan pelaku korupsi dan merugikan masyarakat.

Apalagi, sejumlah putusan PK menunjukkan adanya pemotongan hukuman sehingga muncul tren yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Hukum positif Indonesia mengatur serta membatasi syarat bagi terpidana yang ingin mengajukan PK.

Baca juga: Menurut Jaksa KPK, Aturan MA Melarang OC Kaligis Ajukan PK Lebih dari Satu Kali

Pasal 263 ayat 2 KUHAP menyebutkan bahwa syarat jika seseorang ingin mengajukan PK apabila terdapat novum atau bukti baru.

Kemudian, jika putusan sebelumnya terdapat kekeliruan dan kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan putusan. Akan tetapi, menurut ICW, seringkali syarat tersebut tidak terpenuhi.

"Dalam beberapa kesempatan, syarat itu kerap diabaikan, sehingga putusan yang dihasilkan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com