JAKARTA, KOMPAS.com - Penangguhan penahanan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, dikabulkan, Senin (3/6/2019).
Mustofa menyandang status tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.
"Akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya. Ya kami sangat bersyukur, nanti di pengadilan kita akan uji di sana, yang jelas kami sudah sampaikan semua ke penyidik. Nanti kita akan sampaikan semua di sana," ungkap Mustofa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Setelah keluar, Mustofa mengaku akan memeriksakan kesehatannya. Ia juga telah memiliki beberapa kegiatan yang harus dilakukan.
Terkait persyaratan pasca-keluar dari tahanan, Mustofa mengaku tidak ada ketentuan khusus dari pihak Kepolisian.
"Pokoknya nggak boleh melakukan pidana. Kita menghormati aturan itu," tutur Mustofa.
Pengacara Mustofa, Djudju Purwantoro, mengatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Selanjutnya, Djudju menuturkan pihaknya tinggal menunggu proses hukum berikutnya.
"Tentu dalam hal ini apa-apa yang beliau ungkapkan itu semuanya demi pembelajaran pada masyarakat, yang bermaanfat lagi ke depan," kata Djudju saat mendampingi Mustofa.
Baca juga: Sufmi Dasco Jadi Penjamin Lieus, Mustofa, dan 58 Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Mustofa ditangkap karena twit soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta.
Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun tewas dipukuli. Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.
Baca juga: Mustofa Nahrawardaya: Saya Yakin Bebas, Tenang Saja
Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkap Andri karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.