Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Seorang Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid di Petamburan

Kompas.com - 03/06/2019, 13:01 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang penyebar hoaks perihal penyerangan masjid di Petamburan, Jakarta Barat, terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 di beberapa titik di Ibu Kota.

Tersangka berinisial F ditangkap di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Mei 2019.

"Diduga menyebarkan berita hoaks penyerangan masjid di daerah Petamburan, Jakarta Barat, melalui Facebook," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (3/5/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Lieus Juga Ajukan Penangguhan Penahanan 58 Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Dedi menuturkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan hoaks untuk menimbulkan kebencian berdasarkan SARA, dengan sengaja menimbulkan keonaran, serta menghina suatu penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Setelah menginterogasi pelaku, foto masjid yang diunggah F berlokasi di Sri Lanka, dan bukan Indonesia.

Dedi mengatakan, pelaku menyebarkan hoaks tersebut atas inisiatif sendiri yang tersulut emosi pasca-kerusuhan di beberapa titik di Jakarta.

Baca juga: Sufmi Dasco Jadi Penjamin Lieus, Mustofa, dan 58 Tersangka Kerusuhan 22 Mei

"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka atas inisiatif sendiri dikarenakan yang bersangkutan adalah pendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden serta terbakar emosi akibat kejadian kerusuhan yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019," ungkapnya.

Dari pelaku, polisi menyita sebuah telepon genggam dan dua buah sim card.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) jo 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Kompas TV Rembug Nasional Aktivis 98 melaporkan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri. Prabowo dituding berada di balik kericuhan 21 hingga 22 Mei 2019. Selain Prabowo, ada sejumlah nama lainnya yang juga dilaporkan, seperti Titiek Soeharto, Amien Rais, Kivlan Zen, Fadli Zon, dan Neno Warisman. Untuk memperkuat laporannya, pelapor menyertakan sejumlah barang bukti seperti tautan YouTube dan pernyataan terlapor di media sosial. #Aksi22Mei #PrabowoDilaporkan #Kericuhan22Mei
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com