Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengakuan Andri Bibir, Perusuh yang Dikabarkan Tewas Setelah Dipukuli Oknum Brimob

Kompas.com - 25/05/2019, 17:47 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari lalu, video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria dipukuli sejumlah oknum anggota Brimob.

Versi video viral itu menyebutkan, sosok pria tersebut adalah anak di bawah umur dan tewas setelah pemukulan.

Polisi akhirnya berhasil mengungkap peristiwa tersebut. Ternyata pria dalam video itu adalah Andri Bibir (30). Dia kemudian ditetapkan menjadi salah satu tersangka kerusuhan 22 Mei.

Baca juga: Viral Video Pria Dipukuli Aparat, Begini Penjelasan Polri

Andri dihadirkan kepolisian dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Sabtu (25/5/2019) siang. Ia pun angkat bicara.

Masih dengan wajah masih penuh luka lebam dan perban, Andri menceritakan kepada wartawan detik-detik saat ia ditangkap dan dipukuli oleh oknum brimob.

"Saya sempat mau melarikan diri ke belakang, tapi di belakang itu udah ada brimob banyak. Dan saya kembali lagi, sampai akhirnya saya ditangkap di lapangan parkir lagi," kata Andri.

Baca juga: Polri Tetapkan 11 Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Belakangan video Andri saat ditangkap itu viral di media sosial. Dalam video itu, Andri tak hanya ditangkap, tapi sempat dipukuli oleh sejumlah oknum anggota Brimob.

Andri sudah diberi lihat video yang viral itu oleh polisi yang memeriksanya. Ia membenarkan yang ada dalam video itu adalah dirinya.

"Ia itu video saya, itu waktu saya ditangkap," kata dia.

Baca juga: Viral Video Pria Dipukuli Aparat, Begini Penjelasan Polri

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengakui yang dilakukan sejumlah anggota Brimob dengan memukuli Andri tak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Terkait hal itu, Mabes polri sudah menurunkan Propam untuk melakukan penyelidikan.

"Propam sudah bekerja meminta keterangan saksi termasuk tersangka rusuh Andri Bibir. Polri akan profesional dan kan melakukan tindakan tegas kepada anggotanya yang bekerja tidak sesuai SOP," kata dia.

Baca juga: Karangan Bunga Dukacita Kerusuhan 22 Mei Bersandar di Wahid Hasyim

 

Kendati demikian, Dedi tak menjawab saat ditanya kemungkinan sanksi yang akan dikenakan.

Dedi juga menegaskan, dengan dihadirkannya Andri Bibir dalam konferensi pers ini, maka narasi bahwa pria yang dipukuli di dalam video itu tewas hanya lah hoaks belaka. 

Kompas TV Polisi menangkap penyebar informasi bohong alias hoaks polisi Tiongkok saat aksi di depan Bawaslu. Tersangka diduga menyebarkan hoaks melalui aplikasi percakapan dan media sosial. Berdasarkan rilis Mabes Polri tersangka ditangkap kemarin di sekitar wilayah Bekasi, Jawa Barat. Saat melakukan penangkapan polisi menyita barang bukti berupa 1 unit telepon seluler. Polisi menduga tersangka telah menyebarkan konten yang mengandung unsur menghasut permusuhan. Polisi hinggi kini masih mendalami keterangan tersangka. Tersangka S-D-A mengaku menyesal atas perbuatannya menyebarkan informasi bohong. Ia pun mengaku khilaf dan meminta maaf kepada pihak kepolisian. #HoaksPolisiTiongkok #Aksi22Mei
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com