Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Kawal KPU Daerah Selama Proses Sengketa Hasil Pemilu di MK

Kompas.com - 24/05/2019, 19:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan oleh peserta pemilu legislatif.

Sejumlah jajaran KPU daerah juga mulai disiapkan untuk menghadapi sengketa pileg.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan KPU pusat untuk senantiasa mengawal jajarannya di daerah ketika proses sengketa di MK berjalan.

"KPU harus mengawal PHPU yang melibatkan jajaran KPU di daerah. Memastikan kinerja dan integritas mereka terjaga dalam proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Jangan sampai ada jajarannya yang 'masuk angin'," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2019).

Baca juga: Juli, KPU Berencana Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2019

Menurut Titi, penting bagi KPU untuk meminta jajaran KPU daerah untuk mempersiapkan berbagai alat bukti penunjang yang berkaitan dengan dalil-dalil yang disampaikan pemohon di MK.

Namun, yang tak kalah penting adalah asistensi dan konsolidasi yang maksimal dari KPU RI kepada jajaran KPU daerah selama sengketa masih berlangsung.

"Mengawal betul jajaran KPU di daerah agar tidak terlibat main mata atau politik transaksional dengan pihak-pihak berperkara. Makanya konsolodasi jajaran KPU melalui kepemimpinan KPU dalam persidangan PHPU di MK menjadi sangat penting," ujar Titi.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, pihaknya telah menyusun tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK.

Tim hukum tersebut, kata dia, sudah mulai bekerja pasca ditetapkannya hasil pemilu pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

"KPU sudah merampungkan tim hukum yg nanti akan bertugas untuk sengketa di MK," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

"Tim hukum mulai bekerja, tim teknis juga sudah bekerja sejak tanggal 21 pagi mengumpulkan seluruh dokumen terkait yang berpotensi untuk disengketakan," sambungnya.

Baca juga: Perludem: Sengketa Hasil Pemilu di MK Kesempatan KPU Menunjukkan Kinerjanya

Sementara itu, MK sudah menerima sebanyak 208 permohonan gugatan sengketa pemilihan legislatif 2019 hingga Jumat (24/5/2019) dini hari.

Adapun, batas waktu terakhir pendaftaran gugatan sengketa khusus pileg adalah dini hari tadi, pukul 01.46 WIB.

"Sejauh ini ada 208 total permohonan. Itu terdiri dari 199 permohonan sengketa DPR/DPRD dan 9 permohonan untuk DPD," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi, Jumat pagi.

Kompas TV Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hari ini (24/5) berencana mendaftarkan gugatan terkait pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Saat mendaftarkan gugatan, BPN akan membawa sejumlah berkas untuk membuktikan adanya kecurangan pada Pemilu 2019 di persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com