Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Sengketa Hasil Pemilu di MK Kesempatan KPU Menunjukkan Kinerjanya

Kompas.com - 24/05/2019, 17:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga berencana mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai adanya permohonan gugatan sengketa hasil pemilu merupakan kesempatan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuktikan kinerja mereka selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Adanya permohonan perselisihan hasil pemilu presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sesungguhnya menjadi momentum bagi Komisi Pemilihan Umum untuk membuktikan segala kerja dan kinerjanya dalam menyelenggarakan Pilpres 2019," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (24/5/2019).

Titi mengatakan, ada sejumlah hal yang harus disiapkan oleh KPU untuk meyakinkan kepada Hakim MK bahwa Pemilu 2019 telah diselenggarakan secara mandiri.

Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke MK Pukul 20.30, Diketuai Bambang Widjojanto

KPU diminta untuk menyiapkan berbagai alat bukti yang bisa mendukung pernyataan mereka. Mulai dari menyiapkan dokumen jawaban, hingga kronologi yang bisa merespon dengan baik setiap permohonan dari pihak BPN.

"Jadi setiap dalil yang disampaikan oleh paslon 02 harus bisa dijawab dengan data dan fakta serta kronologis yang jelas yang bisa membantah itu. Mulai dari bukti-bukti dan juga dokumentasi tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun berbagai alat bukti dokumentasi hasil perhitungan suara yang dimiliki oleh KPU," ujar Titi.

Titi mengatakan, KPU harus menyiapkan data-data yang berkaitan dengan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang valid dan otentik. Jajaran penyelenggara pemilu yang diperlukan untuk hadir dan memberikan kesaksian dalam persidangan juga penting untuk dipersiapkan.

Bila diperlukan, KPU dapat menghadirkan ahli yang bisa mendukung pernyataan lembaga penyelenggara pemilu tersebut soal argumentasi yang akan mereka sampaikan di hadapan Hakim MK.

"Saya kira KPU perlu mempersiapkan diri sejak sekarang dengan melakukan konsolidasi jajarannya untuk mempersiapkan jawaban tertulis atas permohonan yang diajukan oleh paslon 02," kata Titi.

Baca juga: Jubir BPN: Hoaks, Aksi Demo Dipimpin Prabowo-Sandiaga Setelah Shalat Jumat

BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 akan mendaftarkan secara resmi gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (24/5/2019) malam.

Hashim memperkirakan gugatan akan didaftarkan sekitar pukul 20.30-22.00.

"Gugatan dari Prabowo-Sandiaga pasangan calon 02, akan diserahkan kepada MK nanti malam antara pukul 20.30 hingga 22.00. Apabila di antara bapak ibu mau hadir, kami persilakan nanti kita bisa bertemu di gedung MK," ucap Hashim dalam jumpa pers di Jalan Kertanegara, Jumat siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com