KOMPAS.com - Tingginya harga tiket pesawat ke berbagai tujuan domestik di Indonesia sempat ramai diperbincangkan masyarakat. Mahalnya tiket pesawat membuat masyarakat resah sebab menjelang Hari Raya Idul Fitri 1400 Hijriah atau 2019.
Guna memangkas biaya perjalanan, beberapa masyarakat lebih memilih rute transit ke luar negeri dahulu dibandingkan penerbangan langsung (direct) ke wilayah di Indonesia.
Bahkan, mahalnya tiket pesawat juga membuat bandara turut merugi dikarenakan turunnya jumlah penumpang.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk mengendalikan harga tiket pesawat. Kebijakan ini juga dibuat menjelang mudik Idul Fitri.
Berikut lima fakta mengenai polemik harga tiket pesawat di Indonesia:
Tak dipungkiri, tingginya harga tiket pesawat membuat masyarakat berpikir dua kali saat memilih moda transportasi udara ini.
Hal itu terlihat dari turunnya jumlah penumpang di Bandara Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan.
Bandara ini hanya melayani 6.000 - 10.000 penumpang per hari. Jumlah ini turun dibandingkan total penumpang sebelum adanya harga kenaikan tiket.
Akibat turunnya jumlah penumpang, membuat Bandara SMB II merugi hingga Rp 3 miliar per bulan.
Pihak pengelola bandara mengaku, penuruan penumpang mulai berlangsung sejak Januari 2019 lalu. Data yang ada menunjukkan, dari awal Januari hingga April 2019 hanya ada 1.274.888 penumpang.
Bergeser ke Bandara Internasional Minangkabau, pihak pengelola juga mengaku mengalami penurunan pendapatan hingga 25 persen hingga akhir bulan April 2019.
Dua pekan awal Ramadhan, pergerakan penumpang turun, dengan rata-rata berjumlah 4.000 orang per harinya.
Sebelumnya, Bandara Internasional Minangkabau melayanai rata-rata 11.000 penumpang per hari, dengan total pesawat sebanyak 84 unit per harinya.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Bandara SMB II Palembang Merugi Rp 3 M per Bulan
Kemenhub mewajibkan maskapai penerbangan nasional menurunkan tarif batas atas tiket pesawat mereka, maksimal pada Sabtu (18/5/2019).
Tarif batas atas diminta turun sebesar 12 hingga 16 persen. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kemenhub mengklaim telah melakukan penghitungan atas kebijakan tersebut dan telah berkoordinasi dengan Indonesia National Airlines Carrier Association (INACA).
Penghitungan penurunan tarif batas atas didasarkan dari efektivitas operasional pesawat udara di bandara, di mana akan menghemat bahan bakar dan jam operasi pesawat.
Tercatat, dari Januari hingga Maret 2019, terjadi peningkatan ketepatan waktu penerbangan dengan rata-rata 86,29 persen.
Baca juga: Ini Alasan Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Evaluasi tarif batas atas tiket pesawat akan dilakukan oleh Kemenhub setiap tiga bulan sekali.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwaal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu (15/5/2019).
Meski begitu, semisal terjadi kenaikan harga avtur atau perubahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, evaluasi pun tetap bisa dilakukan.
Hal itu mengingat biaya operasional pesawat rata-rata menggunakan dollar AS.
Baca juga: Kemenhub akan Evaluasi Harga Tiket Pesawat Per Tiga Bulan
Tak segan-segan, Kemenhub bahkan akan melakukan pencabutan izin operasi jika pihak maskapai nasional tak melakukan penurunan harga tiket pesawatnya.
Terdapat beberapa tingkatan yang didapatkan maskapai jika tak mematuhi kebijakan baru tersebut, seperti peringatan, pembekuan, pencabutan, dan denda.
Mekipun begitu, hingga saat ini belum ada maskapai yang melakukan pelanggaran ketentuan tarif batas atas dan taris batas bawah yang dilakukan pemerintah.
Baca juga: Tak Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Bisa Dicabut Izin Operasinya
Diberitakan sebelumnya, terdapat sembilan rute favorit penumpang dengan destinasi ke berbagai wilayah di Indonesia.
Rute-rute ini telah dipatok tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawahnya (TBB).
Ini daftarnya:
Tarif di atas belum termasuk biaya PPN, biaya tambahan, asuransi, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).
Baca juga: Ini Harga Tiket Pesawat Rute Populer Setelah Tarif Diturunkan Kemenhub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.