JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat nasional dalam negeri untuk sejumlah provinsi.
Hingga Rabu (15/5/2019) malam, sebanyak 26 provinsi telah ditetapkan.
Hasilnya, untuk Pilpres, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang di 17 provinsi.
Baca juga: Manuver Prabowo, Tudingan Pemilu Curang hingga Tolak Maju ke MK
Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di sembilan provinsi.
Sementara ini, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 59.573.727 suara. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 40.093.420 suara.
Selisih perolehan keduanya mencapai 19.480.307 suara.
Baca juga: TKN Anggap Prabowo Terima Hasil Pilpres jika Tak Gugat ke MK
KPU masih akan terus melakukan proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara. Ditargetkan, 22 Mei 2019, proses rekapitulasi telah selesai dilakukan untuk 34 provinsi.
Berikut rincian suara pemilu presiden yang ditetapkan oleh KPU, berdasar pada provinsi:
1. Provinsi Bali
Paslon 01: 2.351.057
Paslon 02: 213.415
2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Paslon 01: 495.729
Paslon 02: 288.235
3. Provinsi Kalimantan Utara
Paslon 01: 248.239
Paslon 02: 106.162
4. Provinsi Kalimantan Tengah
Paslon 01: 830.948 suara.
Paslon 02: 537.138 suara.
5. Provinsi Gorontalo
Paslon 01: 369.803.
Paslon 02: 345.129.
6. Provinsi Bengkulu
Paslon 01: 583.488
Paslon 02: 585.999
7. Provinsi Kalimantan Selatan
Paslon 01: 823.939
Paslon 02: 1.470.163
8. Provinsi Kalimantan Barat