Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HS Ancam Penggal Kepala Presiden, Ini Kata Jokowi...

Kompas.com - 13/05/2019, 15:14 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai video viral seorang pemuda yang mengancam akan memenggal kepalanya.

Apa komentar Jokowi?

“Ini kan bulan puasa. Kita semua puasa. Yang sabar,” ujar Jokowi saat dijumpai di sela-sela kegiatannya di Kabupaten Malang, Jawa Tengah, Senin (13/5/2019).

Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Penjara Seumur Hidup

Meski demikian, ia mengetahui bahwa pemuda tersebut sudah diamankan aparat kepolisian atas pernyataannya di dalam video.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke aparat kepolisian.

“Proses hukum, serahkan kepada aparat kepolisian,” ujar Jokowi.

Diberitakan, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap HS (25), pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, Minggu (12/5/2019).

Baca juga: Saat Ditangkap, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Sedang Bersantai

Usai ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat, HS digiring ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu sore.

HS yang beralamat di Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor.

Ancaman memenggal kepala Presiden Jokowi yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat Jumat (10/5/2019) siang.

Baca juga: Tahu Videonya Viral, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Sempat Melarikan Diri

Tindakannya juga dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ia dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu.

Baca juga: Jubir BPN: Apakah Pernyataan HS yang Mau Penggal Kepala Jokowi Itu Serius?

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Kompas TV Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo atas tersangka HS, Senin (13/5). Berikut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi. #PengancamPresiden #PresidenJokowi #Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com