Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Korporasi, KPK Diapresiasi

Kompas.com - 12/05/2019, 17:17 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan, ada lima korporasi yang sudah terjerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kelima korporasi itu dijerat oleh KPK di bawah kepemimpinan Ketua KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan pada periode 2015-2019.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, upaya KPK dalam menjerat korporasi sebagai tersangka patut diapresiasi.

"Ini salah satu poin yang sebenarnya kita bersama apresiasi pada KPK, karena sepanjang era kepemimpinan Agus Rahardjo sudah ada lima tersangka korporasi," kata Kurnia dalam diskusi Evaluasi Kinerja KPK 2015-2019 di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (12/5/2019).

Menurut Kurnia, KPK mampu memanfaatkan momentum terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016. Perma itu menyangkut tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.

Kurnia menjelaskan, keberadaan Perma ini juga menjawab kebuntuan penegak hukum perihal aturan pidana yang membatasi pertanggungjawaban pidana sebuah korporasi.

"Karena selama ini juga menjadi perdebatan publik apakah sebenarnya korporasi masuk atau bisa dihadirkan di persidangan atau tidak, pasca-peraturan Mahkamah Agung itu keluar, itu diimplementasikan dengan baik oleh KPK," kata Kurnia.

Kurnia berharap, dengan terjeratnya korporasi sebagai tersangka korupsi, akan mempersempit kemungkinan pihak swasta untuk melakukan praktik korupsi.

Beberapa korporasi yang dicatat ICW dan TII terjerat korupsi adalah:

- PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

PT NKE terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

- PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya

Dua perusahaan ini terjerat kasus korupsi terkait pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.

- PT Tradha dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Dijeratnya perusahaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.

Ia terjerat dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.

- PT Merial Esa

Dijeratnya perusahaan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

Perusahaan diduga memberikan uang kepada Mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.

Uang tersebut dikirim oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebanyak empat kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China.

"KPK telah progresif dalam pengenaan korporasi sebagai tersangka korupsi. KPK harus lebih berani dalam menetapkan korporasi sebagai tersangka korupsi jika aliran dana dalam sebuah kasus korupsi turut menguntungkan korporasi," kata Kurnia.

Kajian ICW dan TII ini disusun dengan studi meja (desk study) yang mengkombinasikan analisa kebijakan antikorupsi baik skala internasional dan nasional, analisis konten berita, dan laporan-laporan hasil penelitian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Nasional
Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Nasional
Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Nasional
Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Nasional
Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Nasional
Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Nasional
KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Nasional
Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Nasional
Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina

Indonesia Sambut Baik Keputusan Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina

Nasional
UKT Batal Naik, Cak Imin Minta Pemerintah Sediakan Pendidikan Bagus dan Murah

UKT Batal Naik, Cak Imin Minta Pemerintah Sediakan Pendidikan Bagus dan Murah

Nasional
Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur

Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur

Nasional
Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK, Minta Syarat Usia Capim Diubah

Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK, Minta Syarat Usia Capim Diubah

Nasional
Cak Imin Senang jika Anies Maju Lagi Pilkada DKI, tetapi Belum Beri Dukungan

Cak Imin Senang jika Anies Maju Lagi Pilkada DKI, tetapi Belum Beri Dukungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com