Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu karena Naikkan Gaji PNS

Kompas.com - 10/05/2019, 16:24 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dian Islamiati Fatwa, melaporkan dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Dian menilai, selama masa kampanye pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin patut diduga menyalahgunakan kekuasaan. Salah satunya terkait kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Dugaan pelanggaran lain, yakni terkait pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN semasa kampanye.

Baca juga: Gaji PNS Naik, Ini Besarannya

"Undang-undangnya jelas mengatur, pejabat negara tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu," ujar Dian melalui keterangan tertulis, Jumat (10/5/2019).

Menurut Dian, paslon nomor urut 01 itu melakukan pelanggaran terkait politik uang, menaikkan gaji PNS, dan membagikan THR yang dipercepat.

Pasal yang dilanggar ialah Pasal 286 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu (UU Pemilu) jo Pasal 1 Ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Selain itu, Dian juga melaporkan dugaan tindak pidana umum Pasal 515, 523, dan 547 UU Pemilu terkait kematian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar.

Sebelumnya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk PNS tahun ini ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14.

Baca juga: Sri Mulyani: Pencairan Kenaikan Gaji PNS Hampir 100 Persen

Rata-rata kenaikan gaji dan pensiun pokok ditetapkan sebesar 5 persen sesuai rancangan anggaran yang ada.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persen itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Kompas TV Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan cair pada 24 Mei mendatang. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah mengenai pencairan THR. Selain THR, pemerintah juga akan membayarkan gaji ke-13 PNS satu bulan setelah THR dibayarkan. Pemerintah telah menganggarkan dana THR dan gaji ke-13 PNS senilai Rp 40 triliun. Anggarannya naik karena THR mengikuti besaran gaji PNS yang naik 5 persen pada April lalu. #THR #PNS #THRCair
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com