Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Lantik Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali sebagai Gubernur dan Wagub Maluku Utara

Kompas.com - 10/05/2019, 14:41 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara hasil Pemilihan Gubernur 2018, Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali.

Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/5/2019) siang.

Prosesi diawali dengan penyerahan petikan surat keputusan presiden oleh Presiden kepada Abdul Gani-Al Yasin Ali di Ruang Kredensial, Istana Merdeka.

Setelah itu, Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Dalam Negeri, dan Abdul Gani-Yasin Ali berjalan bersama-sama dari Istana Merdeka menuju ke Istana Negara.

Sejumlah pasukan kirab lengkap dengan alat musik mengiringi perjalanan rombongan.

Setibanya di Istana Negara, acara pelantikan langsung dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat Keputusan Presiden Nomor 38/P Tahun 2019.

Baca juga: KPU Maluku Utara Tetapkan Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan. Presiden Jokowi yang memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan ini.

"Demi Allah saya bersumpah, saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," ucap Jokowi diikuti oleh Abdul Gani-Yasin Ali.

Selanjutnya, Abdul Gani-Yasin Ali menandatangani berita acara pelantikan.

Sebagai acara penutup, Presiden serta seluruh tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara yang baru saja resmi menjabat.

Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali saat pilkada diusung oleh PDI-P dan PKPI. Keduanya meraih total suara sebanyak 176. 669 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Sementara rivalnya Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar yang diusung Partai Golkar dan PPP meraih 175.749 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com