Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Bupati Solok Selatan, Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung dan Jembatan

Kompas.com - 08/05/2019, 06:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka. Selain itu KPK juga menjerat seorang kontraktor sekaligus pemilik Grup Dempo, M Yamin Kahar sebagai tersangka.

Muzni diduga sebagai penerima suap. Sedangkan, Yamin diduga sebagai pemberi suap.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan sebagai Tersangka

Muzni bersama pihak lain diduga menerima suap terkait paket pekerjaan pembangunan dua proyek infrastruktur.

1. Terkait proyek Jembatan Ambayan dan Masjid Agung

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, dugaan suap yang diterima Muzni dan pihak lainnya diduga terkait paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan.

Pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut.

"Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada Tahun Anggaran 2018, mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya pembangunan Masjid Agung dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar. Dan pembangunan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran sekitar Rp 14,8 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Solok Selatan Mundur dari Ketua DPC Gerindra

Pada bulan Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut. Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu.

Pada bulan Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.

Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek itu diberikan ke Yamin.

Baca juga: Bupati Solok Selatan Diduga Terima Uang dan Barang Senilai Rp 460 Juta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019). KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama. *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019). KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama. *** Local Caption ***

Muzni diduga beberapa kali meminta uang ke Yamin baik secara langsung atau lewat perantara.

2. Muzni terima uang Rp 410 juta, Rp 60 juta untuk istri

Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta terkait paket pekerjaan Jembatan Ambayan.

"Diduga pemberian dari MYK (Yamin) pada MZ (Muzni) yang telah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan berjumlah Rp 460 juta, dalam rentang waktu April-Juni 2018," kata dia.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Solok Selatan Mundur dari Ketua DPC Gerindra

Rincian penerimaan Muzni adalah uang sebesar Rp 410 juta dan barang senilai Rp 50 juta. Adapun dari uang Rp 410 juta itu, sekitar Rp 85 juta diserahkan ke pihak lain.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com