Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Desak Pelaku Kekerasan Seksual di Kendari Dijerat UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 02/05/2019, 14:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mendesak agar polisi menjerat eks anggota TNI pelaku kekerasan seksual di Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebab, kata Susanto, korban kekerasan seksual dalam kasus tersebut masih berstatus anak.

Karena itu ia mendesak polisi agar tak hanya menjerat pelaku dengan KUHP. Menurut Susanto, jika hanya dijerat KUHP, hukuman bagi pelaku lebih ringan dibandingkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tentu KPAI berharap proses hukum ini harus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena bagaimanapun korbannya anak. Maka Undang-undang Perlindungan Anak harus menjadi acuan," kata Susanto di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Baca juga: Bebaskan Pelaku Kekerasan Seksual, 3 Hakim dan Ketua PN Cibinong Dikenai Sanksi

Hal senada disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti. Ia menilai jika dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku akan lebih merasakan efek jera.

Sebab berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual yang dilakukannya.

Retno menambahkan, KPAI juga akan mengirim tim untuk memastikan proses hukum atas pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kendari berjalan sesuai koridornya dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kita berharap seberat-beratnya ya. Karena kan kalau dalam Undang-Undang Perlindungan anak ini kena Pasal 82 bisa 15 tahun ya. Jadi kita berharap ya maksimal," ujar Retno. 

"Karena korbannya anak. Dan informasi yang kami dapatkan juga kondisi medisnya, pasca dilakukan pemerkosaan ini pun mengalami luka yang cukup memprihatinkan," lanjut dia.

Sebelumnya Tim gabungan TNI/Polri, Rabu (1/5/2019), menangkap pelaku penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Kendari.

Pelaku yang merupakan mantan anggota TNI AD diamankan petugas saat bersembunyi di kolong rumah warga di lorong Jati Raya, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pagi tadi.

Warga sekitar yang ikut menyaksikan penangkapan geram dan berusaha memukul pelaku yang bernama lengkap Adrianus Patian (25) itu. Beruntung aksi main hakim sendiri itu berhasil dicegah petugas TNI dan Polri.

Baca juga: Eks Anggota TNI Pelaku Kekerasan Seksual Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Warga

Pelaku kemudian digiring masuk ke dalam mobil polisi, kemudian dibawa ke Kantor Polisi Militer (POM) Kendari.

Dandim 1417 Kendari Letkol Fajar Lutfi Haris Wijaya mengatakan, saat ini pelaku sudah diserahkan ke Denpom untuk diproses lebih lanjut.

"Dia sembunyi di bawah kolong rumah warga saat ditangkap, dan kami serahkan ke Denpom untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami pastikan proses hukum, dan terima kasih kepada Kapolres Kendari yang ikut membantu penangkapan pelaku," ungkap Fajar, di kantor POM Kendari, Rabu siang.

Kompas TV Setelah sempat buron, pelaku penculikan disertai kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara akhirnya ditangkap tim gabungan TNI-Polri pada Rabu (1/5/2019) siang. Aparat terpaksa mengamankan pelaku dari amukan massa. Beginilah detik-detik penangkapan pelaku penculikan disertai kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat buron. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jati Raya, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Proses penangkapan pelaku sempat mendapat hambatan dari warga yang hendak main hakim sendiri. Warga yang kesal terlihat mencoba memukul pelaku. Namun dihalangi aparat. Polisi sempat kewalahan menertibkan warga. Sehingga harus mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk mencegah warga bertindak anarkistis. Pelaku pun segera dibawa ke Denpom XIV/Hasanuddin, Kendari untuk proses interogasi. Untuk interogasi lanjutan pelaku kemudian diterbangkan ke Makassar untuk diperiksa di Pomdam XIV/Hasanuddin. #PenculikanAnak #PencabulanAnak #MantanAnggotaTNI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com