Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Desak Pelaku Kekerasan Seksual di Kendari Dijerat UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 02/05/2019, 14:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mendesak agar polisi menjerat eks anggota TNI pelaku kekerasan seksual di Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebab, kata Susanto, korban kekerasan seksual dalam kasus tersebut masih berstatus anak.

Karena itu ia mendesak polisi agar tak hanya menjerat pelaku dengan KUHP. Menurut Susanto, jika hanya dijerat KUHP, hukuman bagi pelaku lebih ringan dibandingkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tentu KPAI berharap proses hukum ini harus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena bagaimanapun korbannya anak. Maka Undang-undang Perlindungan Anak harus menjadi acuan," kata Susanto di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Baca juga: Bebaskan Pelaku Kekerasan Seksual, 3 Hakim dan Ketua PN Cibinong Dikenai Sanksi

Hal senada disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti. Ia menilai jika dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku akan lebih merasakan efek jera.

Sebab berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual yang dilakukannya.

Retno menambahkan, KPAI juga akan mengirim tim untuk memastikan proses hukum atas pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kendari berjalan sesuai koridornya dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kita berharap seberat-beratnya ya. Karena kan kalau dalam Undang-Undang Perlindungan anak ini kena Pasal 82 bisa 15 tahun ya. Jadi kita berharap ya maksimal," ujar Retno. 

"Karena korbannya anak. Dan informasi yang kami dapatkan juga kondisi medisnya, pasca dilakukan pemerkosaan ini pun mengalami luka yang cukup memprihatinkan," lanjut dia.

Sebelumnya Tim gabungan TNI/Polri, Rabu (1/5/2019), menangkap pelaku penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Kendari.

Pelaku yang merupakan mantan anggota TNI AD diamankan petugas saat bersembunyi di kolong rumah warga di lorong Jati Raya, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pagi tadi.

Warga sekitar yang ikut menyaksikan penangkapan geram dan berusaha memukul pelaku yang bernama lengkap Adrianus Patian (25) itu. Beruntung aksi main hakim sendiri itu berhasil dicegah petugas TNI dan Polri.

Baca juga: Eks Anggota TNI Pelaku Kekerasan Seksual Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Warga

Pelaku kemudian digiring masuk ke dalam mobil polisi, kemudian dibawa ke Kantor Polisi Militer (POM) Kendari.

Dandim 1417 Kendari Letkol Fajar Lutfi Haris Wijaya mengatakan, saat ini pelaku sudah diserahkan ke Denpom untuk diproses lebih lanjut.

"Dia sembunyi di bawah kolong rumah warga saat ditangkap, dan kami serahkan ke Denpom untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami pastikan proses hukum, dan terima kasih kepada Kapolres Kendari yang ikut membantu penangkapan pelaku," ungkap Fajar, di kantor POM Kendari, Rabu siang.

Kompas TV Setelah sempat buron, pelaku penculikan disertai kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara akhirnya ditangkap tim gabungan TNI-Polri pada Rabu (1/5/2019) siang. Aparat terpaksa mengamankan pelaku dari amukan massa. Beginilah detik-detik penangkapan pelaku penculikan disertai kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat buron. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jati Raya, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Proses penangkapan pelaku sempat mendapat hambatan dari warga yang hendak main hakim sendiri. Warga yang kesal terlihat mencoba memukul pelaku. Namun dihalangi aparat. Polisi sempat kewalahan menertibkan warga. Sehingga harus mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk mencegah warga bertindak anarkistis. Pelaku pun segera dibawa ke Denpom XIV/Hasanuddin, Kendari untuk proses interogasi. Untuk interogasi lanjutan pelaku kemudian diterbangkan ke Makassar untuk diperiksa di Pomdam XIV/Hasanuddin. #PenculikanAnak #PencabulanAnak #MantanAnggotaTNI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com