Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Buka Rekening Peduli untuk Panwaslu yang Meninggal

Kompas.com - 29/04/2019, 18:42 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka rekening peduli untuk Petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang meninggal dunia. Jumlah Panwaslu yang meninggal dunia dan sakit terus bertambah hingga saat ini.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan rekening peduli sengaja dibentuk untuk santunan tambahan.

"Kami juga buka rekening peduli Bawaslu. Nanti kita akan doa bersama dan secara simbolis akan memberikan donasi," ungkap Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin, (29/4/2019).

Di samping itu, lanjutnya, Bawaslu juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk mendapatkan santunan resmi dari pemerintah. Adapaun untuk jumlah nominalnya hampir sama dengan santunan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Seperti diketahui, bagi petugas Panwaslu yang meninggal, Kemenkeu menyetujui maksimal besaran santunan sejumlah Rp 36 juta. Kemudian untuk petugas yang cacat permanen mendapatkan santunan maksimal sebesar Rp 30.800.000.

Sementara bagi petugas KPPS yang mengalami luka berat mendapat santunan maksimal Rp 16.500.000. Kemudian terakhir untuk petugas KPPS yang mengalami luka ringan mendapat santunan maksimal Rp 8.250.000.

"Uangnya sudah ada, sudah diketok. Uangnya sama persis dengan KPU, secepatnya 1 sampai 2 hari ini selesai sama pak sekjen. Tadi kita bahas ini, pasti kita salurkan," tambah Afifuddin.

Sebelumnya, Bawaslu mencatat jumlah petugas Panwaslu yang meninggal sebanyak 55 orang. Jumlahnya terus bertambah sejak pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) lalu.

Data terbaru dari Bawaslu per 28 April mencatat sebanyak 72 orang petugas telah meninggal dunia. Artinya, ada penambahan sebanyak 11 orang yang meninggal. Sedangkan untuk total petugas yang sakit dalam beberapa kategori sejumlah 1.446.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com