Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru soal Masa Persiapan Pensiun , Ini Detailnya

Kompas.com - 25/04/2019, 15:48 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan mengenai masa persiapan pensiun (MPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mencapai batas usia pensiun.

Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Pensiun.

Disebutkan, MPP bagi para PNS ini dapat diberikan maksimal dalam jangka waktu satu tahun dan dibebastugaskan dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, aturan ini sebagai bentuk kebijakan teknis dari Pasal 350 Ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengakomodasi waktu persiapan jelang pensiun secara produktif.

Ridwan menjelaskan, ada tata cara mengajukan permohonan masa persiapan pensiun ini.

"Permohonan MPP dapat diajukan paling lambat satu bulan sebelum menjalani MPP yang disampaikan secara tertulis kepada Presiden melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Fungsional Ahli Utama," kata Ridwan kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2019) siang.

Di luar ketiga jabatan di atas, lanjut dia, dapat disampaikan melalui PPK Instansi.

Ridwan menambahkan, ada 4 syarat pengajuan masa persiapan pensiun sesuai Pasal 6 dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019, yaitu:

1. PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan hukuman disiplin

2. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan dengan dugaan tindak pidana kejahatan

3. PNS yang bersangkutan menyelesaikan pekerjaan dan tanggung jawab jabatannya

4. Tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan

"Syarat tersebut juga menjadi bahan pertimbangan PPK untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap ASN yang akan BUP (Batas Usia Pensiun) dan mengajukan MPP," ujar Ridwan.

Selama menjalani MPP, ASN mendapatkan uang MPP dengan besaran satu kali penghasilan PNS terakhir diterima.

Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan hingga ditetapkannya PP yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang ASN.

"Sementara menjalani MPP, ASN juga wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi terkait kedinasan, atau masuk kerja apabila diperlukan," kata Ridwan.

Ridwan menegaskan, aturan MPP tidak berlaku bagi PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya atau jabatan fungsional ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 tahun.

Informasi lengkap mengenai tata cara MPP dapat diakses di sini: Tata Cara Persiapan Pensiun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com