JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU akan memberikan santunan kepada para petugas penyelenggara pemilu yang meninggal saat menjalankan tugas. KPU, kata Arief, akan segera mengatur mekanisme serta besaran santunan.
Arief juga menuturkan, pihaknya ingin memastikan bahwa para petugas itu gugur saat menjalankan kewajibannya.
"Malam ini kita lihat berapa banyak yang meninggal, berapa banyak yang kecelakaan sebabnya apa, ketika menjalankan tugas atau ketika sedang tidak menjalankan tugas," kata Arief di KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2019) malam, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Seorang Petugas KPPS di Tangsel Gugur karena Kelelahan
Sementara Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengungkapkan, jajaran KPU se-Indonesia akan urunan untuk pemberian uang santunan bagi para penyelenggara pemilu yang gugur saat menjalankan tugas.
"KPU seluruh Indonesia akan gotong royong bersama-sama untuk memberikan tanda kasih santunan kepada pihak keluarga korban," ungkap Wahyu, juga dikutip dari Tribunnews.com.
Uang santunan itu, kata Wahyu, diinisiasi lantaran para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tak difasilitasi asuransi kesehatan.
Baca juga: 1.000 Lilin untuk Petugas KPPS dan Polisi yang Gugur saat Bertugas
Wahyu secara pribadi, mengku prihatin dan mengucap duka cita atas gugurnya para penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah petugas KPPS yang tersebar di banyak daerah meninggal. Kebanyakan diduga karena kelelahan saat bertugas sebagai penyelenggara pemilu serentak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPU Akan Atur Mekanisme dan Besaran Santunan bagi Penyelenggara Pemilu yang Meninggal Dunia"