Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Sandiaga, Wapres Sebut Penurunan Pajak Perusahaan Sedang Dikaji

Kompas.com - 15/04/2019, 16:22 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah sudah dan masih mengkaji wacana penurunan pajak badan usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Kalla menanggapi wacana menurunkan pajak badan usaha untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia. Hal itu disampaikan Sandiaga saat debat kelima Pilpres, Sabtu (13/4/2019).

"Itu selain juga distudi oleh Pak Menko (Perekonomian) dan Menkeu. Di bidang apa pajak itu bisa diinikan (diturunkan). Karena juga memang kalau pengurangan (pajak badan usaha) itu tingkatkan investasi," ujar Kalla.

"Tapi di lain pihak, kalau terlalu cepat (penurunan pajak badan usaha diterapkan), penerimaan negara kurang berarti pembangunan juga akan menurun," lanjut Kalla.

Baca juga: Sandiaga Berjanji akan Potong Pajak untuk Perorangan dan Korporasi

Karena itu, pemerintah masih mengkaji wacana penurunan pajak badan usaha tersebut agar tak salah dalam penerapannya sehingga berakibat pada penurunan penerimaan negara.

"Bisa dihitung perbandingannya. Karena kalau diturunkan pajak itu, investasi bisa naik. Kalau perusahaan untungnya 100 (persen), kemudian pajaknya dikurangi. Dia bisa lebih banyak lagi. Itu teorinya, itu harapannya. Tentu juga dihitung berapa dibutuhkan anggaran kita," lanjut Kalla.

Dalam debat kelima, Sandiaga sebelumnya berjanji untuk memotong pajak untuk perorangan maupun korporasi.

Baca juga: Prabowo: Kita Harus Berani Kejar Mereka yang Selama Ini Hindari Pajak

Menurut Sandiaga, pihaknya di tahap awal akan memangkas pajak perorangan sehingga masyarakat memiliki dana yang lebih untuk keperluan konsumsi.

"Hal ini akan membuat masyarakat lebih banyak konsumsi sehingga banyak yang bekerja. Setelah itu, pajak korporasi juga akan diturunkan untuk menarik investasi," kata Sandiaga, Sabtu (13/4/2019).

Kompas TV Kementerian Keuangan menarik peraturan Menteri Keuangan nomor 21 PMK 010 tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan ini menegaskan kewajiban pembayaran pajak oleh pelaku usaha e-commerce, seperti yang telah diatur sebelumnya. Kewajiban baru adalah melaporkan rekapitulasi transaksi oleh pedagang pengguna e-commerce tersebut. Namun, muncul kerancuan bahwa PMK ini mengatur kewajiban pajak baru. Kementerian Keuangan akan melakukan sosialisasi lebih lanjut agar tak terjadi kesalahpahaman. #Pajak #PajakECommerce #KementerianKeuangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com