JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah memaparkan hasil pemantauan ICW mengenai kasus kriminalisasi dan serangan fisik terhadap pegiat antikorupsi atau partisipasi memberantas korupsi dari tahun 1996 hingga tahun 2019.
Ia mengatakan, ICW menemukan 91 kasus kriminalisasi dan serangan fisik yang menimpa pegiat antikorupsi.
"Pemantauan kita lakukan dari 1996 sebelum reformasi terjadi hingga 2019. Kalau dari kasus dalam rentang 24 tahun ada 91 kasus penyerangan baik itu kriminalisasi atau ancaman fisik pada pegiat antikorupsi," kata Wana dalam diskusi "Urgensi Penyelesaian Kriminalisasi Pegiat Antikorupsi" di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Wana mengatakan, korban dari kasus tersebut mencapai 115 orang yang dikelompokkan dari 16 jenis latar belakang profesi. Ia mengatakan aktivis menjadi profesi yang rentan dikriminalisasi, dengan korban mencapai 49 orang.
Baca juga: Jelang Peringatan 2 Tahun Kasus Novel, WP KPK Tetap Ingin Presiden Bentuk TGPF
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban mencapai 16 orang.
"Dari data klasifikasi aktor yang terdampak akibat serangan itu adalah aktivis, ada 49 aktivis yabg dikriminalisasi, diancam, dibunuh diteror," ujarnya.
Wana mengatakan, ancaman juga dialami oleh Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pegawai KPK.
"Yang terjadi juga ada 7 penyidik KPK dan 8 komisioner KPK yang pernah terdampak kriminalisasi dan ancaman," tuturnya.
Selain itu, Wana juga memaparkan, 4 ancaman yang dihadapi pegiat antikorupsi saat melakukan advokasi yaitu jabatan, kekerasan, kriminalisasi dan kriminalisasi dan kekerasan.
"Satu-satu ancaman berkaitan jabatan ini menyasar pegawai negeri sipil yang punya semangat reformis tapi mereka terhambat mutasi oleh kepala daerah dan sebagainya," pungkasnya.
Selanjutnya, Wana mengatakan, hasil pemantauan ICW berasal dari data yang dikumpulkan dari media massa, media daring dan elektronik dengan batasan kriteria pegiat antikorupsi seperti mencari, memperoleh dan memberikan informasi, memberikan saran termasuk mengungkap peristiwa korupsi.
Kemudian, informasi tersebut diklasifikasi berdasarkan latar belakang korban kriminalisasi, latar belakang pelapor dan klasifikasi ancaman sehingga pola ancaman dapat dianalisis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.