Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/04/2019, 17:30 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota DPRD Sumatera Utara, Sopa Siburian dan Analisman Zalukhu divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar ketua majelis hakim Muhammad Siradj saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019).

Selain itu, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti. Sopa dihukum membayar Rp 277,5 juta.

Sementara, Analisman dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta.

Kemudian, majelis hakim juga mencabut hak politik keduanya. Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik diminta berlaku selama tiga tahun setelah mereka selesai menjalani pidana pokok.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai, keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Keduanya terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho.

Menurut majelis hakim, uang tersebut diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Selain itu, agar menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Sopa dan Analisman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com