Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Surat Jokowi ke KPU agar OSO Jadi Caleg DPD adalah Konyol

Kompas.com - 05/04/2019, 14:59 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai surat Istana Kepresidenan terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD mengherankan.

Diketahui, Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Isinya meminta KPU agar menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta terkait status pencalegan OSO.

Putusan PTUN itu menjadi pegangan OSO agar namanya kembali dicantumkan sebagai calon senator. KPU sebelumnya sudah mencoret nama OSO dari daftar caleg tetap karena rangkap jabatan di parpol.

"Saya enggak mengerti ya hubungan Pak Jokowi dengan Pak OSO ya, tapi dugaan saya terlalu banyak yang kita enggak istilahnya itu, enggak sense crisis-nya itu sense of urgency-nya itu enggak hidup," kata Fahri saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Fahri mengatakan, yang dilakukan Presiden Jokowi sudah terlalu jauh. Ia menyarankan Presiden Jokowi memiliki penasihat hukum sehingga memahami tindakan yang akan diambil.

Baca juga: Jokowi Kirim Surat agar OSO Disahkan Jadi Caleg DPD, KPU Menolak

Tak hanya itu, Fahri juga menyarankan presiden menawarkan advokat Yusril Ihza Mahendra sebagai penasihat hukum sehingga kejadian konyol itu tidak terjadi.


"Harusnya waktu Pak Yusril masuk menjadi penasihat hukum presiden itu difungsikan seharusnya karena orang jago tentang UU Pemilu, tata negara, namanya Yusril. Tapi ya enggak dipakaI sehingga terjadilah kekonyolan seperti ini," ujarnya.

Selanjutnya, Fahri mengatakan, masih banyak tindakan yang sebenarnya tak perlu dilakukan presiden. Oleh karena itu, ia menyarankan Jokowi selaku presiden menggunakan penasihat hukum yang berkualitas.

"Kalau dia enggak pakai penasihat hukum yang benar, blunder akan terus banyak, itulah yang saya bilang. Udahlah, udah ada Pak Yusril di dalam pakai dong," katanya.

Baca juga: Tolak Diintervensi soal OSO, KPU Tegaskan Bukan Anak Buah Presiden Jokowi


Sebelumnya, Istana Kepresidenan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) periode 2019-2024.

Surat yang diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tersebut sudah dikirim sejak 22 Maret lalu, tetapi baru beredar pada Kamis (4/4/2019).

Dalam surat itu, Pratikno yang mengaku diperintah Presiden Joko Widodo meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Surat tersebut sudah dijawab oleh KPU. Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan tetap tidak memasukkan OSO dalam DCT. KPU tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.

Hasyim mengatakan, penolakan terhadap permintaan Istana ini tak ada hubungannya dengan surat suara yang sudah dicetak.

"Bukan masalah itu (surat suara). Yang masalah putusan MK," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com