JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga Supriyono mengakui ada kesepakatan pemberian uang kembali (cashback) di antara Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Adapun uang kembali yang diberikan kepada pejabat Kemenpora itu sebagai fee atas proposal dana hibah yang diminta oleh KONI kepada Kemenpora.
Hal itu dikatakan Supriyono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/4/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
"Yang saya alami, Kemenpora sama KONI memang ada kesepakatan. Misalnya, 2017 kami mau kasih bantuan, tapi pihak KONI membayar tagihan cabang olahraga," ujar Supriyono kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Beli Mobil dari Uang Sekjen KONI, Pejabat Kemenpora Gunakan Nama Sopir
Menurut Supriyono, kewajiban pemberian uang yang harus dibayarkan oleh KONI itu nantinya diambil dari dana hibah yang akan diberikan Kemempora kepada KONI.
Supriyono mengatakan, sebenarnya kesepakatan itu tidak dibenarkan secara aturan. Namun, hal itu fakta yang terjadi saat ini di antara Kemenpora dan KONI.
Dalam persidangan, Suproyono mengaku pernah menerima Rp 7,8 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Salah satunya, uang tersebut untuk membeli mobil Toyota Fortuner bagi Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Baca juga: Menurut Dakwaan Jaksa, Pejabat Kemenpora Ingin Bayar Cicilan Rumah dari Uang Suap
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.