JAKARTA, KOMPAS.com - Supriyono, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga, mengaku pernah membeli satu unit mobil Toyota Fortuner dari uang Rp 1 miliar yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Meski demikian, menurut Supriyono, pembelian mobil itu menggunakan nama sopir pribadinya bernama Widi. Padahal, mobil itu untuk digunakan oleh Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Baca juga: Beli Fortuner Pakai Uang KONI, Pejabat Kemenpora Beralasan Pinjam Uang
Hal itu dikatakan Supriyono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/4/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Ending Fuad Hamidy.
Menurut Supriyono, peminjaman uang dan pembelian mobil itu atas permintaan Mulyana.
"Waktu itu, Pak Mulyana enggak mau kasi KTP. Katanya, ya sudah pakai nama sopir kamu saja. Saya tanya ke Pak Widi, saya gunakan namanya," ujar Supriyono kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Nama Asistennya Disebut dalam Suap KONI, Ini Kata Imam Nahrawi
Supriyono mengakui pada saat itu KONI sedang mengajukan permintaan dana hibah untuk peningakatan olahraga nasional. Namun, dia membantah pemberian uang Rp 1 miliar itu terkait proposal permintan dana hibah KONI ke Kemenpora.
Marketing Toyota Yulia Dewi Fitriana yang dihadirkan jaksa dalam persidangan membenarkan bahwa uang muka pembelian mobil ditransfer oleh Supriyono. Sementara, pelunasan mobil dilakukan dengan transfer uang dari rekening milik Widi.
Baca juga: Asisten Imam Nahrawi Arahkan Sekjen KONI Buat Daftar Pejabat yang Terima Uang
Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.
Baca juga: Sekjen KONI Didakwa Menyuap Pejabat Kemenpora Terkait Dana Hibah
Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.